SULUT – citawaya.id Kejadian yang mengakibatkan korban jiwa yang terjadi di pertambangan ilegal Ratatotok yang menewaskan Fredo Tongkotow alias Edo warga Basaan pada Senin, 10-3-2025.
Insiden penembakan yang diduga di lakukan oleh Anggota Brimob yang di tugaskan berjaga di lokasi tambang milik Sie You Ho (SYH) seorang Warga Negara China yang melakukan usaha pertambangan secara ilegal di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.
Marthin Tumbelaka yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang juga perwakilan dari Sulawesi Utara sangat menyesalkan akan kejadian yang terjadi di lokasi tambang tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Kapolri, Kapolda Sulut dan Instansi terkait, Marthin secara tegas meminta Kapolda untuk menindak Pemilik Tambang Ilegal yang juga merupakan warga asing tersebut.
” Terima kasih buat Kapolda yang dengan cepat menindak dan melakukan Pemeriksaan terhadap 8 Oknum Anggota Brimob Sulut, dan Kiranya Cukong atau Pemilik Tambang tersebut harus di tindak tegas karena suda melanggar Undang-undang Minerba dengan bekerja di tambang secara ilegal”
Sie You Ho yang merupakan WNA Pemilik Tambang tersebut sebelumnya juga perna terjerat masalah Hukum dengan kasus Kepemilikan Tambang di Ratatotok sudah sangat merugikan masyarakat Sulut karena Dengan adanya pertambangan ilegal miliknya yang merugikan Negara berlebih khusus Daerah Sulut.
Aktivitas pertambangan ilegal di Sulut suda sangat meresahkan saat ini, begitu banyak pendulang hasil Emas yang hanya mencari keuntungan secara pribadi tanpa memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan para pekerja yang ada.
Dengan adanya pengelolaan tambang yang di lakukan secara ilegal oleh Masyarakat dan warga Asing maka untuk itu perlu ada regulasi yang mengatur keberadaan tambang-tambang yang ada di Sulut saat ini agar supaya dapat menguntungkan para pemilik tambang, pekerja tambang, dan Pemerintah agar supaya pertambangan dapat berjalan dengan baik dan benar. (Chres)







Comment