JARINGAN HAMPIR SELESAI, IZIN MASIH BERPROSES? LSM JARI SOROT PEMASANGAN TIANG MYREPUBLIC DI RUAS JALAN NASIONAL MANADO-BITUNG
BITUNG, CITAWAYA.ID โ LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) menyoroti pemasangan jaringan telekomunikasi milik PT MyRepublic di ruas Jalan Nasional Manado-Bitung setelah menemukan sejumlah fakta lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.

Temuan tersebut diperoleh melalui investigasi lapangan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam investigasinya, tim JARI mendapati sejumlah tiang jaringan telah terpasang di berbagai titik sepanjang ruas jalan nasional tersebut.
Bahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan, pekerjaan pemasangan jaringan terlihat telah mencapai tahap akhir dan hampir selesai dikerjakan.
Namun di tengah progres pekerjaan yang sudah berjalan masif, muncul pertanyaan terkait legalitas pelaksanaan proyek tersebut.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh JARI, pihak perusahaan diketahui baru mengajukan permohonan izin dan rekomendasi kepada instansi terkait, sementara pekerjaan fisik telah berlangsung di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan sebelum seluruh proses perizinan memperoleh persetujuan resmi.
Dalam sistem administrasi pemerintahan, pengajuan izin tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memulai pekerjaan apabila rekomendasi dan persetujuan yang diwajibkan belum diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Selain persoalan perizinan, tim investigasi juga menemukan beberapa tiang yang diduga dipasang tanpa pondasi pengecoran yang memadai. Sejumlah tiang terlihat berdiri dengan konstruksi yang dinilai perlu dievaluasi dari aspek keselamatan, mengingat lokasinya berada di jalur yang ramai dilalui kendaraan.
Temuan lainnya adalah adanya pemasangan infrastruktur yang berada di ruang milik jalan nasional.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ruang milik jalan merupakan aset negara yang pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari penyelenggara jalan dan memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Saat melakukan penelusuran, tim JARI memperoleh informasi dari pengawas lapangan yang menyebut pekerjaan tersebut telah memiliki rekomendasi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara.
Namun setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak BPJN, informasi tersebut dibantah. BPJN menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun izin kepada PT MyRepublic terkait pemasangan jaringan dimaksud.
Sekretaris LSM JARI, Jenry M, menilai fakta tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, apabila benar pekerjaan dilakukan sebelum seluruh izin diterbitkan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan dan pembangunan infrastruktur utilitas di wilayah jalan nasional.
“Persoalan utamanya bukan pada ada atau tidaknya pengajuan izin, melainkan apakah pekerjaan sudah dilaksanakan sebelum seluruh izin dan rekomendasi resmi diterbitkan. Jika itu yang terjadi, maka perlu ada pemeriksaan menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan aturan,” ujar Jenry M.
NR













Comment