Minahasa Tenggara — Kasus tambang emas ilegal di Ratatotok kembali memanas. Nama Dede Tjin kembali mencuat setelah terungkap dugaan kuat penggunaan dokumen surat ukur palsu untuk melegalkan aktivitas pertambangan liar yang ia jalankan.
Dugaan pelanggaran ini tak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pokok Agraria dan pidana pemalsuan dokumen sesuai KUHP.
Dalam dokumen yang digunakan, tercantum keterangan atas nama Marthen Rondonuwu tahun 1980, dengan batas tanah disebut berbatasan dengan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Namun, berdasarkan sejarah tata kelola kehutanan Indonesia, istilah HPT belum dikenal atau digunakan secara resmi pada tahun 1980. Penetapan kawasan hutan produksi baru mulai diterapkan secara nasional melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada awal 1980-an dan diperkuat dalam RTRWP pada kurun waktu 1999–2003.
“Istilah HPT pada surat tahun 1980 adalah sesuatu yang aneh dan patut dicurigai keasliannya,” tegas Joy Tielung dari LSM PAMI Perjuangan.
Tak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan pada stempel dokumen. Meskipun ditandatangani oleh Hukum Tua Desa Tonsawang, cap yang digunakan justru milik Kecamatan, bukan Desa. Bahkan, format dokumen disebut menggunakan huruf dan struktur komputerisasi, yang dinilai tidak lazim digunakan di desa-desa Kecamatan Tombatu pada masa 1980-an.
Selain dokumen mencurigakan, Joy juga menegaskan bahwa tanah yang diklaim Dede Tjin itu sebenarnya telah memiliki dasar hukum sah, yakni Akta Jual Beli (AJB) tahun 2019 atas nama Jemmy Mamentu.
“Ada tumpang tindih dengan dokumen sah milik Jemmy Mamentu. Ini jelas-jelas indikasi pemalsuan yang harus segera diproses aparat penegak hukum,” lanjut Joy.
Dugaan pemalsuan dokumen ini dapat dijerat melalui Pasal 263 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Selain itu, tindakan penggunaan dokumen palsu untuk penguasaan bisa melanggar Perpu No. 51 Tahun 1960 Perpu ini secara khusus mengatur larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Pelanggaran terhadap perpu ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Joy Tielung pun mendesak agar Polda Sulawesi Utara bertindak cepat dan menetapkan Dede Tjin sebagai tersangka. Ia mengingatkan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai sistem hukum pertanahan dan menciptakan ketidakpastian hukum.
“Jangan sampai hukum dikalahkan oleh permainan dokumen palsu. Ini bentuk nyata penipuan publik dan penghinaan terhadap negara,” tegasnya.
Pihak Dede Tjin sendiri enggan memberikan penjelasan resmi. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia hanya menyarankan agar persoalan ini ditanyakan kepada “Pak Edi”, yang menurut informasi masyarakat adalah kerabat dekatnya yang selama ini mengurus dokumen tanah tersebut.
Red







Comment