MANADO, citawaya.id – Tragedi terbakarnya kapal KM Barcelona V di perairan Pulau Talise, Minggu (20/7), yang menewaskan dan melukai sejumlah penumpang, kini berubah menjadi sorotan serius soal tanggung jawab hukum pihak pemilik kapal.
Di balik duka keluarga korban, pertanyaan publik mengarah pada manajemen PT Surya Pasifik Indonesia (SPI) selaku pengelola kapal: apakah standar keselamatan benar-benar dipenuhi? Apakah ada kelalaian yang menjadi pemicu musibah ini?
Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Pengamat Hukum Sulut, Menurut Berty Lumempouw bahwa Hak Korban Dilindungi Undang-Undang. Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di penyelidikan teknis semata. Ia mengingatkan, undang-undang memberi ruang kepada korban untuk menuntut tanggung jawab.
“Korban penumpang maupun pengirim barang berhak menuntut ganti rugi. Perusahaan pelayaran wajib memberikan perlindungan penuh, dan jika lalai, ada konsekuensi pidana dan perdata,” tegas Lumempouw.
Dia merinci ada tiga dasar hukum utama yang dapat dapat di pakai.
UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Pasal 40–41) yang mewajibkan keselamatan penumpang dan barang.
KUHPerdata Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum: setiap perbuatan yang merugikan orang lain mewajibkan ganti rugi.
KUHP Pasal 359 yang mengatur sanksi pidana bagi kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Apabila terbukti ada kelalaian, maka manajemen PT SPI tidak bisa mengelak dari tanggung jawab hukum,” ujar Lumempouw.
Pihak, kepolisian dan Syahbandar masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Namun, di tengah proses tersebut, muncul desakan agar investigasi tidak hanya berfokus pada teknis kebakaran, tetapi juga menyentuh sistem pengawasan dan kelayakan kapal.
“Pemeriksaan harus transparan. Publik perlu tahu apakah standar keselamatan dipenuhi, mulai dari kapasitas penumpang, alat keselamatan, hingga kondisi mesin,” tegas Lumempouw.
Lumempouw juga mempertanyakan adanya dugaan kelalaian yang terjadi, Beberapa penumpang yang selamat mengaku tidak semua pelampung dan sekoci berfungsi dengan baik saat evakuasi. Jika kesaksian ini terbukti benar, bisa menjadi bukti kelalaian serius.
“Ini bukan sekadar kecelakaan laut. Ada potensi pelanggaran regulasi yang berujung pidana,” kata Lumempouw.
Publik Menanti Pertanggungjawaban dari pihak perusahaan, Ratusan penumpang kini menanggung kerugian, baik kehilangan anggota keluarga, luka-luka, maupun kehilangan barang bawaan dan paket kiriman.
Tanggung jawab moral dan hukum pun kini berada di pundak manajemen PT Surya Pasifik Indonesia.
“Jangan sampai kasus ini berakhir dengan ‘lupa’. Negara harus hadir memastikan korban mendapat keadilan,” pungkas Lumempouw. (CM)







Comment