by

Dugaan Skenario Penertiban Tambang Ilegal di Ratatotok, LSM Kibar Minta Polda Sulut Tegas

Mitra Citawaya.id Rencana penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menimbulkan tanda tanya besar.

Himbauan Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang awalnya dipuji sebagai langkah serius, justru kini dituding hanya menjadi skenario formalitas yang tidak menyentuh akar persoalan.

Pantauan lapangan pada 1 September 2025 memperlihatkan sejumlah alat berat milik pelaku PETI sudah diturunkan dari lokasi tambang sebelum operasi penertiban dilakukan.

Informasi yang beredar menyebut hal itu terjadi atas arahan oknum aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penertiban yang digembar-gemborkan sekadar sandiwara.

Ironisnya, dua hari kemudian, Rabu (3/9/2025), aktivitas PETI di Ratatotok justru kembali normal. Beberapa ekskavator yang sebelumnya diturunkan kembali dinaikkan dan beroperasi di kawasan tambang ilegal.

Situasi ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa langkah aparat hanyalah rekayasa yang tidak berdampak nyata.
Direktur Investasi LSM Kibar, Alfrets Ingkiriwang, menegaskan pihaknya menduga kuat adanya skenario di balik kebijakan penertiban tersebut.

Menurutnya, operasi hanya sebatas menginventarisir para pelaku dan alat berat yang digunakan, bukan untuk menghentikan aktivitas ilegal.

Kami melihat ini hanya cara untuk mengetahui siapa yang bermain, bukan untuk menindak. Kalau begini, jelas aparat terkesan melindungi,โ€ ujar Alfrets
LSM Kibar juga menuding adanya pembiaran oleh Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulut terhadap aktivitas tambang ilegal di Ratatotok.

Padahal, kawasan yang rusak termasuk wilayah strategis, seperti Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, yang seharusnya menjadi zona perlindungan lingkungan.

Dalam laporan resminya, LSM Kibar bahkan menyebut sejumlah nama yang diduga kuat sebagai pemain utama PETI, antara lain RK alias Roy, KN alias Kiki, M alias Melki, OK alias Opi, Eming Korua, Gir, Sainal Supit, Jun Gosal, hingga SM alias Steven.

Mereka dituding ikut bertanggung jawab atas pengerusakan lingkungan di sekitar kebun raya dan desa setempat.
Kerusakan akibat tambang ilegal tidak hanya mengancam hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologi. Lahan produktif dan sumber air tercemar, masyarakat menghadapi ancaman kesehatan, hingga kehilangan mata pencaharian.

Kondisi ini menambah desakan agar aparat tidak lagi bermain mata dengan para pelaku.
Kalau penegakan hukum hanya sebatas himbauan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Polda Sulut dan Polres Mitra harus berani bertindak tegas tanpa pandang bulu,โ€ tegas Alfrets

Sejumlah aktivis lingkungan juga menyuarakan desakan serupa. Mereka menegaskan agar aparat menggunakan perangkat hukum yang ada, baik Undang-Undang Pertambangan maupun UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk menjerat siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas PETI.

Hingga berita ini diturunkan, baik Polda Sulut maupun Polres Minahasa Tenggara belum mengeluarkan keterangan resmi terkait dugaan skenario penertiban tersebut.Publik kini menanti bukti nyata: apakah aparat benar-benar berkomitmen memberantas PETI di Ratatotok, atau justru membiarkan perusakan lingkungan terus berlangsung.(****)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *