MINUT, CITAWAYA.ID | Gudang timbunan solar bersubsidi yang ada diseputaran Jalan Ring Road samping Gedung CSA adalah tempat penimbunan Solar bersubsidi.
Charles Kalamu yang terkenal dengan panggilan ” Cale ” adalah Bos besar pemilik Gudang Ilegal itu.
Cale memiliki puluhan kendaraan berbagai model spesialis mencuri Solar Bersubsidi diberbagai SPBU yang ada di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara. Seperti, SPBU Ring road milu-mili, SPBU CBSA, SPBU Paal 2, SPBU Dendengan, SPBU TMP Kairagi, SPBU Segi tiga Kairagi, SPBU Politeknik, SPBU Kauditan Minut, SPBU Sukur Minut dan SPBU lainnya. Sehingga dalam sehari Cale meraup hasil pencurian Solar Bersubsidi sekira 20.000 Liter/hari.
Tujuan adanya Solar Bersubsidi untuk masyarakat menengah kebawah tapi telah disabotase oleh Cale untuk kepentingan pribadinya.
Kepada Polda Sulut, segera tangkap Cale karena telah mencuri hak rakyat dengan cara lakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan Cale dapat dijerat UU Migas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.
Red/Ariel







Comment