by

Ketua DPD PPWI Sulut Dicekal Satpol PP Pemprov Sulut, Dugaan Pelanggaran UU KIP dan UU Pers

-SULUT-207 Views

Manado, 20 Maret 2025 – Insiden dugaan penghalangan kerja pers kembali mencoreng prinsip keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut). Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulut, David Rumangkang, bersama seorang wartawan PPWI, mengalami pencekalan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mencoba mengakses lantai atas Gedung Putih, Kantor Gubernur Sulut

Pada Selasa (19/3), David Rumangkang mengungkapkan bahwa dirinya dihadang oleh seorang anggota Satpol PP bernama Husain, yang diduga bertindak atas perintah seorang oknum wartawan Pemprov Sulut. Insiden ini semakin menimbulkan pertanyaan terkait transparansi informasi di pemerintahan.

Tak hanya itu, seorang pengawal pribadi (Walpri) Wakil Gubernur Sulut juga diduga turut menghambat akses wartawan, memperkuat dugaan adanya upaya membatasi kebebasan pers.

Tindakan pencekalan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
  2. Pasal 28-F UUD 1945 – Mengakui hak setiap individu untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  3. Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers – Menegaskan bahwa pers memiliki hak dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi kepada publik.

Sebuah rekaman video yang beredar semakin memperkuat dugaan adanya penghalangan terhadap jurnalis. Dalam video tersebut, Husain terdengar mengatakan:

“Makanya saya sampaikan ke kamu, kalau kamu konfirmasi dulu dengan wartawan sebelah. Dengar katim dari Gub ada sampaikan ke kami. Saya sudah tanya juga ke teman-teman media sebelah. Kamu jangan banyak-banyak bicara.”

Selain itu, Walpri Wakil Gubernur juga diduga melarang pengambilan video, menambah indikasi pembatasan kebebasan pers yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov Sulut maupun Satpol PP terkait insiden ini. Sejumlah insan pers dan organisasi jurnalis pun mendesak klarifikasi serta tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi kebebasan pers di Sulawesi Utara. Hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus dilindungi, bukan dihambat.

Diharapkan pihak berwenang segera mengusut insiden ini dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi publik.

M.P

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *