SULUT – citawaya.id Polda Sulut akhirnya menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM untuk periode 2020-2023.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Langie, dalam konferensi pers menurutnya Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 84 saksi dari pihak Pemprov Sulut dan Sinode GMIM.
Adapun kelima tersangka tersebut :
1. Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022
2. Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020
3. Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang
4. Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 – 2027
5. Ferdy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 – sekarang
Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Kapolda Roycke Langie mengatakan, bahwa kelima tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dia mengatakan, sesuai dengan hasil audit lembaga resmi milik pemerintah, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
Ditambahkan Langie bahwa sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik yang dipimpin langsung Direskrimsus Polda Sulut, FX Winardi Prabowo, telah mengumpulkan bukti melalui alur gelar perkara, dan itu telah memenuhi syarat formil sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolda yang di dampingi langsung Wakapolda Brigjen Pol. Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol. FX Winardi Prabowo dan Kadiv Humas, AKBP Alamsyah Hasibuan, menegaskan, bahwa dalam proses hukum ini, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia.
(CM)





Comment