by

Polda Sulut Kembali Menahan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Danah Hibah Sinode GMIM 

SULUT – citawaya.id Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya Kembali menahan 2 Tersangka baru Kasus dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar 8.9 Milliar.

Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel dan mantan Pj Sekprov dan Assiten I Asiano G. Kawatu yang diperiksa Polda pada Senin, 14-4-2025.

Assiano dan Steve yang di periksa di ruangan berbeda dari pagi sampai Tenga malam Steve yang terlihat keluar pada pukul 23.00 dengan menggunakan Rompi Orange langsung di Tahan di ruang Tahanan Polda Sulut.

Steve Kepel yang didampingi kuasa hukumnya, Vebry Tri Haryadi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum namun akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Kami siap membuktikan fakta yang sebenarnya di meja hijau,” ujar Vebry dengan nada tegas.

Sementara Kawatu yang terlihat keluar pada pukul 23.40 di dampingi Penasihat Hukumnya Setly Kohdong, SH terlihat telah siap menjalani proses hukum. Sebelumnya juga AGK dalam suatu Podcast telah menjelaskan kepada publik mengenai kondisi dan situasi yang terjadi terkait Kasus dana hibah tersebut.

Kedua tersangka tersebut sebelum diperiksa dan di tahan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya dinyatakan sehat.

Sebelumnya Polda Sulut telah menahan 2 Tersangka dari 5 orang yakni mantan Kepala BPKAD Sulut Jeffry Korengkeng dan pejabat aktif Biro Kesra, Fredy Kaligis, dan saat ini telah 4 Tersangka yang telah ditahan,  masih tinggal 1 tersangka lagi yakni Ketua Sinode GMIM Hein Arina yang menurut informasi masih berada di luar Negeri.

Polda Sulut menegaskan bahwa proses hukum akan terus bergulir secara profesional dan tidak pandang bulu. Dan Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langie mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi opini liar di media sosial dan tetap percaya pada proses hukum yang berjalan saat ingin.

(Chres)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *