MITRA, CITAWAYA.ID – kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di ratatotok, kabupaten minahasa tenggara, terus menjadi perhatian publik. korban bernama esly panda, warga desa ratatotok selatan, disebut tidak hanya harus menanggung luka akibat dugaan penganiayaan, tetapi juga menghadapi tudingan dan informasi yang dinilai tidak benar yang beredar di tengah masyarakat.
peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diduga melibatkan seorang pengusaha tambang ilegal berinisial inal supit. insiden terjadi pada minggu, 22 maret 2025 sekitar pukul 00.30 wita.
menurut keterangan korban, saat itu dirinya datang ke rumah inal supit dengan tujuan menjemput adiknya yang berada dalam kondisi mabuk. namun setibanya di depan rumah, korban diduga terlibat cekcok dengan anak inal berinisial v yang disebut berada dalam pengaruh minuman keras.
korban mengaku v kemudian memecahkan botol dan mengejarnya hingga ke jalan. situasi semakin memanas ketika kakak perempuan inal yang bernama dafne datang dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
tak lama kemudian, inal supit juga datang ke lokasi dan diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“saya datang hanya untuk menjemput adik saya yang sudah mabuk. tapi tiba-tiba anaknya inal keluar dan memarahi saya. dia pecahkan botol lalu mengejar saya sampai ke jalan,” ujar esly.
setelah kejadian tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis. menurut keterangan keluarga, esly sempat menjalani perawatan di rumah sakit buyat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou untuk penanganan lebih lanjut.
suami korban, fijay palilingan, menyayangkan munculnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta. ia menyebut ada pemberitaan yang menuding korban melakukan pengerusakan di rumah pelaku, padahal menurutnya hal tersebut tidak pernah terjadi.
“kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut istri saya melakukan pengerusakan di rumah pelaku. padahal keluarga pelaku sendiri pernah datang dan menyebut benda yang rusak di rumah itu justru dirusak oleh anak pelaku,” ungkap fijay.
keluarga korban juga menyesalkan adanya pihak-pihak yang menggiring opini di publik seolah-olah kondisi korban baik-baik saja setelah kejadian tersebut.
“istri saya dirawat sejak kejadian itu dan bahkan dirujuk ke rs kandou. tapi ada oknum yang menyebut dia baik-baik saja. ini sangat kami sesalkan,” tambahnya.
merasa dirugikan oleh berbagai tudingan tersebut, keluarga korban memastikan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
“kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. kami sudah menjadi korban, jangan sampai masih difitnah dengan informasi yang tidak benar,” tegas fijay.
secara hukum, dugaan penganiayaan dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 351 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara. apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat hingga lima tahun penjara.
sementara itu, penyebaran informasi yang tidak benar yang berpotensi merugikan nama baik seseorang juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara objektif dan transparan, baik terkait dugaan penganiayaan maupun dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan korban. masyarakat pun menanti langkah hukum selanjutnya agar kasus ini dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian keadilan bagi semua pihak.
Jos





Comment