by

Rektor Unsrat Diduga Rusak Tata Kelola dan Etika Akademik Di Fakultas Kedokteran 

MANADO, citawaya.id – sorotan tajam kembali tertuju pada kebijakan Rektor yang dinilai tidak hanya merusak tata kelola universitas, tetapi juga mengancam integritas akademik di salah satu perguruan tinggi terbesar di Sulawesi Utara.

Dalam rapat senat Fakultas Kedokteran beberapa waktu lalu, Rektor Unsrat mengajukan usulan penggabungan beberapa bagian ke dalam struktur jurusan.

Usulan ini langsung menuai penolakan karena dianggap bertentangan dengan sistem keilmuan yang sejak lama dibangun berdasarkan kolegium masing-masing.

Salah seorang akademisi yang enggan disebut namanya mengatakan kepada media bahwa kebijakan tersebut “tidak realistis secara akademik maupun administratif.”

Sorotan lain yang muncul adalah mengenai lambannya penetapan kepala bagian definitif di Fakultas Kedokteran. Hingga kini, sebagian besar posisi strategis masih diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT). Kondisi tersebut disebut berdampak pada turunnya remunerasi dosen, khususnya pada semester genap tahun ini.

“Remunerasi dosen klinik di Fakultas Kedokteran bahkan turun tajam. Ada yang selama enam bulan hanya menerima Rp7 juta. Itu artinya hanya Rp583 ribu per bulan, lebih rendah dari upah minimum,” ungkap sumber yang juga merupakan dosen aktif.

Padahal, Fakultas Kedokteran dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unsrat. Namun dana tersebut dinilai tidak kembali dalam bentuk peningkatan kesejahteraan maupun fasilitas penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Keluhan lain datang terkait intervensi rektorat dalam proses pengajuan proposal penelitian dan publikasi jurnal. Sejumlah dosen mengaku proposal yang telah disetujui sejak awal tiba-tiba digeser di tahap akhir tanpa alasan yang jelas.

Sementara beban akademik dosen terus bertambah, tuntutan publikasi internasional bereputasi tinggi juga semakin menekan. Biaya publikasi pun tidak sedikit, bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk satu artikel.

Tak hanya itu, isu konflik kepentingan dalam proses penerimaan mahasiswa juga kembali disorot. Kasus dari tahun 2023 kembali mencuat, terkait perubahan teknis ujian jalur T2 dari 3.000 soal menjadi hanya 180 soal.

Perubahan mendadak ini memicu spekulasi, terlebih karena bertepatan dengan kelulusan seorang peserta yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak pimpinan kampus.

Kecurigaan kian menguat setelah diketahui peserta tersebut hanya salah menjawab satu soal dari 180 butir, padahal prestasi akademiknya sebelumnya tidak menonjol.

Walau belum ada konfirmasi resmi, berbagai pihak mendesak agar hal ini segera diusut untuk menjaga integritas institusi pendidikan tinggi.

Para akademisi menilai penegakan kode etik serta transparansi tata kelola universitas harus diperkuat.

“Jabatan adalah amanah, bukan sarana untuk berkuasa. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan, bukan pembiaran,” tegas seorang dosen senior yang turut terlibat dalam forum kebijakan internal.

Pihak rektorat Unsrat melalui juru bicara Mner Max Rembang dan Mner Philip Regar saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak dapat memberikan keterangan karena sedang berada di luar daerah.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap kode etik jurnalistik, media ini tetap menunggu konfirmasi resmi rektorat untuk dimuat dalam pemberitaan lanjutan.

Di sisi lain, pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi didesak turun tangan menindaklanjuti dugaan maladministrasi dan pelanggaran etika di Unsrat demi menjaga marwah perguruan tinggi. (CM)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *