by

Judi Online Pangkas Pertumbuhan Ekonomi, Picu Kejahatan dan Krisis Sosial

JAKARTA, citawaya.id – Judi online (judol) tidak hanya menjadi masalah hukum dan sosial, tapi juga ancaman serius bagi perekonomian nasional. Menyikapi permasalahan tersebut Katadata Insight Center (KIC) menggelar Policy Dialogue bertajuk “Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Director Executive KIC Fakhridho Susilo, Ph.D. menyampaikan bahwa permasalahan bangsa saat ini begitu krusial, maraknya Judol memangkas pertumbuhan ekonomi karena dana masyarakat tak dipakai untuk menggerakkan ekonomi lokal. Serta Praktik jual beli rekening turut menyuburkannya. Maka itu pentingnya Kolaborasi antar-lembaga, perbankan, dan masyarakat untuk diperkuat, Ujar mantan Director ALSA UI tersebut.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat mengungkapkan bahwa praktik judi online memotong potensi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,3% pada 2024.

“Tanpa judi online, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,3%. Namun, karena dampaknya, kita hanya tumbuh 5%. Selisih 0,3% ini sangat signifikan,” kata Firman dalam acara tersebut.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari judi online di Indonesia mencapai Rp 927 triliun hingga kuartal I 2025. Sebanyak 70% dana itu lari ke luar negeri, menghilangkan potensi multiplier effect bagi ekonomi domestik.

Firman membandingkan dampak ini dengan kasus di Hong Kong dan Afrika Selatan, di mana negara kehilangan potensi pajak hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun karena uang judi online tak mengalir ke dalam negeri.

Dalam Riset Katadata Insight Center (KIC) bersama PPATK menemukan bahwa 71% pemain judi online berasal dari kelompok Mayoritas Pemain dari Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta, disusul kelompok Rp5 juta – Rp10 juta sebanyak 15%.

Kondisi ini menyebabkan penurunan pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan obat-obatan, dan justru meningkat pada sektor perjudian.

Kejahatan Judi online merupakan lahan subur karena terjadi transaksi jual belinya rekening. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa 1,5 juta rekening telah terindikasi terlibat kejahatan, termasuk 150 ribu rekening nominee yang tidak dimiliki oleh pengguna aslinya. Dari jumlah itu, 120 ribu rekening terlibat jual beli rekening.

Lebih lanjut, hasil studi Katadata Insight Center (KIC), berdasarkan dialog lintas stakeholder pada bulan April 2025 bekerjasama dengan Perbanas, juga menemukan praktik jual beli rekening sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan judol tumbuh subur di tengah masyarakat.

“Ada temuan menarik: maraknya jual beli rekening demi mendapat uang secara instan. Masyarakat rela walau rekeningnya dipakai untuk menampung judol,” kata Executive Director KIC Fakhridho Susilo, Ph.D.

Hery Gunardi, Ketua Umum Perbanas, menyebut bahwa bank telah membentuk unit khusus untuk memantau rekening dorman yakni rekening tak aktif selama 6 bulan agar tak disalahgunakan untuk transaksi ilegal.

Tak hanya ekonomi, judi online juga memicu krisis sosial. Data BPS 2024 mencatat kenaikan perceraian sebesar 83,8% akibat judi, dengan 2.889 perkara sepanjang tahun. Studi internasional menunjukkan bahwa penjudi kronis berisiko tinggi mengalami gangguan mental hingga keinginan bunuh diri.

Firman menyatakan, “Kalau manusia Indonesia terkena masalah mental, target Indonesia Emas 2045 akan sulit dicapai.

Sementara itu Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan OJK menyatakan telah memblokir hampir 10.000 rekening terkait judol hingga akhir Juli 2025. Dalam kolaborasi dengan Kemenkominfo, pemblokiran juga dilakukan terhadap situs dan aplikasi ilegal.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkominfo Teguh Arifiyadi menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan sektor swasta dalam memerangi kejahatan finansial.

Modus judi online kini tidak hanya bergantung pada situs web biasa, tetapi juga memanfaatkan berbagai alat seperti IP address, text search engine, dan image search. 

Oleh karena itu, sinergi dan peningkatan literasi keuangan menjadi kunci untuk mengendalikan kejahatan finansial secara massal dan efektif, mulai dari level sekolah hingga level profesional.

Sementara itu, OJK menyebut 822 laporan penipuan online masuk setiap hari, ini menunjukkan masih rendahnya literasi digital masyarakat.

Perbanas mendorong bank-bank untuk terus memperketat verifikasi nasabah dan meningkatkan kolaborasi dengan Dukcapil, Ditjen Pajak, dan instansi lain. Fransiska Oei, Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, menekankan bahwa “strategi responsif dan real-time monitoring adalah kunci dalam melawan kejahatan keuangan digital yang makin kompleks”.

Ivan Yustiavandana sangat tegas menekankan bahwa PPATK bersama OJK tak bisa sendiri-sendiri, Harus kolaborasi,  Ia menekankan bahwa seluruh pihak termasuk bank, regulator, aparat hukum, dan masyarakat harus bersatu untuk menutup celah-celah yang dimanfaatkan oleh kejahatan finansial, khususnya judi online.

Dengan kebijakan tepat, kolaborasi kuat, dan literasi publik yang meningkat, Indonesia diharapkan mampu keluar dari jeratan kejahatan finansial yang merugikan banyak aspek kehidupan nasional. (CM)

Sumber: Katadata Insight Center (KIC)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *