Manado Citawaya.id Dugaan praktik pungutan liar kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Manado. Informasi yang dihimpun citawaya.id menyebutkan, seluruh murid kelas 7 SMP Negeri 1 Manado yang berjumlah 42 siswa diminta membawa uang sebesar Rp400 ribu per orang. Total uang yang terkumpul mencapai Rp16.800.000, dan rencananya digunakan untuk membeli pendingin ruangan (AC) di kelas.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan besar dari para orang tua siswa, terutama terkait keberadaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahun digelontorkan pemerintah untuk kebutuhan operasional sekolah, termasuk sarana dan prasarana ruang belajar.
“Kalau AC memang dibutuhkan, kenapa harus dibebankan ke siswa? Dana BOS kan memang untuk kebutuhan sekolah. Ini terkesan seperti kewajiban, bukan sumbangan sukarela,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebut namanya.
Wartawan citawaya.id telah berupaya mengonfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Manado Riva Alvi Rona Rori, S.Pd.,M.Pd. terkait pungutan ini. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan.
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 12 menegaskan bahwa sumbangan pendidikan dari orang tua atau masyarakat harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak boleh ditentukan jumlah maupun waktunya. Jika dilakukan secara wajib, hal tersebut tergolong pungutan dan berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, praktik pungutan liar di sekolah negeri dapat dijerat Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan dalam jabatan.
Ombudsman RI sebelumnya telah menegaskan, seluruh pungutan wajib di sekolah negeri tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk maladministrasi dan pelanggaran hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait pungutan di sekolah negeri. Wali murid berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Manado segera turun tangan untuk memeriksa penggunaan Dana BOS dan memastikan tidak ada lagi praktik yang membebani orang tua secara tidak sah.(FORA)









Comment