by

Konsultan Hukum PT. JMP : Legal Opinion Mempunyai Kekuatan Strategis Bagi Korporasi dan Penyidikan

-SULUT-856 Views

SULUT, Citawaya.id – Konsultan Hukum Non-Litigasi PT. Jati Makmur Perkasa (PT JMP) Avianto Purwojatmiko, SH menegaskan bahwa Legal Opinion yang diterbitkannya memiliki kedudukan hukum yang sah dan dapat digunakan sebagai instrumen strategis di ranah korporasi, tahap penyidikan, maupun proses persidangan.

Menurut Avianto Purwojatmiko, Konsultan Hukum Non-Litigasi PT JMP, legal opinion berfungsi sebagai alat preventif untuk memastikan kebijakan, kontrak, dan perjanjian perusahaan sesuai hukum, sekaligus mendukung prinsip good corporate governance. 

“Legal Opinion kami memberikan legitimasi tindakan korporasi, sekaligus menjadi instrumen pencegahan sengketa dan kepatuhan hukum,” ujar Avianto.

Dalam konteks penyidikan, legal opinion yang disusun oleh konsultan hukum non-litigasi dapat dipandang sebagai keterangan ahli tertulis. Hal ini didukung Pasal 184 KUHAP dan literatur akademik terbaru, termasuk JTAMFH Journal 2023, yang menyebutkan bahwa dokumen opini hukum membantu penyidik menilai aspek hukum suatu kasus. Meski bersifat bukti bebas (vrije bewijsleer), legal opinion tetap memiliki nilai persuasif yang signifikan.

Lebih lanjut, di pengadilan, legal opinion diakui sebagai alat bukti tertulis sesuai Pasal 1866 KUHPerdata. Dokumen ini dapat dijadikan referensi akademis dan interpretasi hukum oleh hakim, khususnya dalam kasus yang memiliki norma multitafsir. “Legal Opinion bukan pengganti advokat, tapi menjadi pegangan akademis, moral, dan praktis bagi aparat penegak hukum, perusahaan, maupun pihak ketiga,” tambah Avianto.

Penegasan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UUD 1945 Pasal 28D dan 28F, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Permenkumham No. 21 Tahun 2021, serta KBLI resmi untuk kegiatan hukum.

Dengan legitimasi konstitusional dan dasar yuridis yang kuat, Legal Opinion dari PT JMP diyakini menjadi instrumen penting untuk pengambilan keputusan korporasi, pendampingan hukum non-litigasi, penyidikan, dan pembuktian di persidangan.

PT JMP adalah perusahaan jasa hukum berbadan hukum yang berfokus pada konsultasi hukum non-litigasi, terdaftar resmi dengan KBLI 69101, 69102, 69109 memberikan layanan legal opinion dan pendampingan hukum profesional bagi korporasi dan individu di seluruh Indonesia. (REDAKSI)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *