MANADO, Citawaya.id – Sungguh ironis nasib yang dialami Soni Pondaag, pegawai Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Utara. Setelah 37 tahun mengabdi, pesangon pensiun yang diterimanya hanya setara lima bulan upah, jauh dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut keterangan Pondaag, setelah mengajukan surat pensiun pada 3 September 2025, ia menerima jawaban dari pihak UTD PMI Sulut dan Pengurus PMI Provinsi Sulut bahwa pesangon yang akan dibayarkan hanya sebesar lima bulan gaji. Keputusan ini membuatnya merasa kecewa dan tidak mendapatkan keadilan setelah puluhan tahun mengabdikan diri di lembaga kemanusiaan tersebut.
“Ini sangat tidak sesuai dengan aturan pemerintah tentang ketenagakerjaan. Saya bekerja 37 tahun, tapi hanya dibayar 5 bulan upah sebagai pesangon. Saya merasa sangat dirugikan,” ujar Pondaag, Selasa (8/10/2025).
Merasa haknya dilanggar, Soni Pondaag kemudian menunjuk Advokat Michele Kawengian, S.H. dan Advokat Ferbian M. Maramis, S.H., M.H. untuk mendampinginya melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara. Kedua advokat tersebut menilai bahwa tindakan pihak UTD PMI Sulut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Secara hukum, hak pesangon pegawai yang telah mengabdi puluhan tahun seharusnya dihitung sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021. Bila hanya dibayar lima bulan upah, tentu ada indikasi pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja,” jelas Michele Kawengian.
Selain persoalan pesangon, Pondaag juga mengungkapkan adanya berbagai pelanggaran lain di lingkungan UTD PMI Sulut, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Ia menilai, lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan seharusnya juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan terhadap para pegawainya.
“UTD PMI Sulut adalah unit dari Pengurus PMI Provinsi Sulut yang bekerja di bidang kemanusiaan. Tapi sangat disayangkan, kesejahteraan pegawainya justru diabaikan,” tambahnya.
Pondaag juga menyinggung Peraturan Organisasi Palang Merah Indonesia Nomor 006/PO/PP PMI/2011 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, khususnya Pasal 31 Bab VI yang menyebut bahwa pegawai berhak memperoleh hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Ia berharap kasus ini mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terutama Dinas Tenaga Kerja, serta Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Hukum dan HAM dan Bidang Ketenagakerjaan, agar hak-hak pegawai PMI Sulut benar-benar ditegakkan.
“Kalau memang PMI Sulut atau UTD PMI Sulut merasa tidak mampu membayar pesangon sesuai aturan, seharusnya dilakukan audit keuangan agar jelas kemampuan keuangannya. Karena saya yakin PMI Sulut juga menerima dana hibah dari APBD,” tegasnya.
Dengan langkah hukum yang sedang ditempuhnya, Soni Pondaag berharap kasus ini dapat menjadi perhatian publik dan menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola kepegawaian di tubuh PMI Sulawesi Utara, agar prinsip keadilan dan kemanusiaan benar-benar diterapkan, tidak hanya dalam pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga kepada para pegawainya sendiri. (REDAKSI)













Comment