by

Isu Penolakan Pemotongan Kapal di Tateli Weru Dibantah, Ronald Tegaskan Semua Proses Sudah Sesuai Izin dan Disetujui Warga

Manado, Citawaya.id – Isu mengenai adanya penolakan warga terhadap aktivitas pemotongan kapal Karya Mekar 2 di Desa Tateli Weru, Kabupaten Minahasa, dibantah tegas oleh Ronald Sumual, SH,. ST.,M.Si, pihak yang memegang pekerjaan pemotongan kapal tersebut.

Ronald menjelaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi, perizinan, dan kesepakatan dengan masyarakat setempat telah dilakukan secara resmi dan transparan.

Menurut Ronald, kapal Karya Mekar 2 adalah milik seorang bernama Ko Senga. Awalnya, Ko Senga membuat perjanjian jual beli dengan Ko Achun, yang berniat membeli kapal tersebut dengan sistem uang panjar dan batas waktu pelunasan yang telah disepakati. Namun, setelah waktu yang ditentukan habis, Ko Achun tidak juga melunasi pembayaran kepada Ko Senga.

“Bahkan, Ko Achun sempat mengambil beberapa barang dari dalam kapal tanpa sepengetahuan pemilik. Karena itu, Ko Senga melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian sebagai dugaan pencurian,” jelas Ronald yang juga Ketua Permesta Coruption Watch (PCW) Sulut.

Ronald juga mengungkapkan bahwa Ko Achun sebelumnya sempat mempekerjakan beberapa warga sekitar, namun upah mereka tidak dibayarkan. Selain itu, janji Ko Achun untuk membantu masyarakat dan gereja di sekitar lokasi juga tidak pernah terealisasi hingga ia menghilang.

Melihat kondisi tersebut, akhirnya Ko Senga memutuskan untuk menjual kapal tersebut kepada Ronald. “Saya membeli kapal itu secara sah dan menyelesaikan semua administrasi, termasuk izin yang ditandatangani langsung oleh pemerintah desa serta persetujuan masyarakat sekitar. Saya juga memberikan bantuan secara sukarela kepada warga dengan disaksikan saksi Pemerintah Desa/Hukum Tua Desa Tateli Weru, Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Untuk memperkuat pernyataannya, Ronald menunjukkan dokumen resmi, foto, dan video saat proses penandatanganan surat izin yang dilakukan bersama pemerintah desa dan perwakilan warga. Sebagai bentuk kepedulian sosial, Ronald bahkan menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang sebelumnya dijanjikan oleh Ko Achun namun tak pernah diberikan.

Ronald menilai bahwa isu penolakan warga yang beredar hanyalah upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin memprovokasi masyarakat.

“Semua itu tidak benar. Tidak ada penolakan dari warga. Justru mereka mendukung karena pekerjaan ini dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ronald berharap agar pemberitaan di media dapat berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan. Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar dan dapat mengganggu ketertiban di masyarakat. (Redaksi/CM)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *