BITUNG, CITAWAYA.ID | Tim Media dari Bidang Investigasi melakukan penelusuran langsung ke Kota Bitung pada Jumat (02/01/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Penelusuran tersebut mengarah ke sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM jenis solar bersubsidi, berlokasi di Kecamatan Girian, Kelurahan Girian Weru 1, Kota Bitung.
Gudang tersebut berada tidak jauh dari kawasan pemukiman warga. Bangunannya tampak sederhana dengan dinding seng serta pintu berbahan besi berwarna cokelat, tanpa dilengkapi papan nama perusahaan.
Dari hasil pengamatan tim media di lokasi, terlihat beberapa bagian dinding seng berlubang yang ditutup plastik. Melalui celah tersebut, tampak di dalam gudang terparkir sejumlah kendaraan, di antaranya dump truck serta truk tangki dengan kepala kendaraan berwarna biru.
Berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber, gudang tersebut diduga dimiliki oleh Rinaldi yang disebut-sebut sebagai pemilik PT Ibrahim Jaya Sinergi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Gudang tersebut diduga ilegal karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain tidak adanya papan nama perusahaan di bagian depan gudang, lokasi yang terlalu dekat dengan pemukiman warga, serta tidak ditemukan pos penjagaan sebagaimana lazimnya perusahaan atau gudang resmi. Selain itu, berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, jarak minimal pabrik atau perusahaan dengan pemukiman warga seharusnya mencapai 2 kilometer.
Atas temuan tersebut, masyarakat dan tim media meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan gudang yang diduga menampung solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Girian Weru 1, Kota Bitung.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp6 miliar.







Comment