Manado, Citawaya.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Republik Indonesia (JARI) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Rabu 14/2026). Laporan tersebut dibawa langsung oleh Ketua JARI, Balho Kaunang, sebagai bentuk dorongan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan yang tengah disoroti lembaga tersebut.
Setibanya di Kantor Kejati Sulut, laporan itu diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan diterima langsung oleh petugas PTSP tanpa hambatan administratif. Balho Kaunang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami menyerahkan laporan ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang kami jalankan,” ujar Balho Kaunang usai menyerahkan berkas laporan.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bahwa seluruh dokumen pendukung telah dilampirkan bersama laporan agar memudahkan proses verifikasi oleh Kejati Sulut. Ia juga berharap Kejati dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan masyarakat.
Sementara itu, pihak PTSP Kejati Sulut memastikan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di internal Kejaksaan Tinggi. Penerimaan laporan tersebut menjadi tahapan awal sebelum dilakukan telaah administrasi serta verifikasi lanjutan oleh bidang terkait.
Dengan diserahkannya laporan tersebut, LSM JARI menegaskan akan terus mengawal proses hingga adanya kejelasan tindak lanjut dari pihak Kejati Sulut.
Maya







Comment