MINAHASA TENGGARA — Wibawa penegakan hukum terhadap kejahatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali dipertanyakan publik. Di kawasan Rotan Hill, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, aktivitas tambang ilegal terpantau masih beroperasi secara terbuka, masif, dan tanpa rasa takut, seolah kebal terhadap hukum dan kebijakan negara. Sabtu (31/01/2026).
Hasil investigasi tim media di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: sedikitnya lima unit alat berat jenis excavator terus beroperasi siang dan malam, menggeruk gunung dan hutan tanpa henti. Aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan, meskipun sebelumnya Polda Sulawesi Utara telah melakukan penutupan aktivitas PETI di wilayah Ratatotok.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum benar-benar efektif, atau sekadar bersifat seremonial dan simbolik belaka?
Kembalinya aktivitas PETI dalam waktu singkat pasca-penutupan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan lanjutan. Sorotan tajam publik kini tertuju langsung pada Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) sebagai aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai, jika aktivitas ilegal berskala besar seperti ini dapat berjalan tanpa hambatan, maka terdapat indikasi pembiaran serius atau kegagalan sistemik penegakan hukum di tingkat daerah.
Nama Steven Mamahit Kembali Mencuat
Dalam pusaran dugaan jaringan mafia tambang lokal, nama SM alias Steven Mamahit kembali mencuat ke permukaan. Pengusaha lokal ini disebut-sebut telah lama dikenal dalam lingkaran aktivitas PETI Ratatotok dan diduga memiliki pengaruh kuat, sehingga operasi tambang ilegal di Rotan Hill terus berlangsung seakan kebal hukum.
Hingga kini, dugaan keterlibatan aktor intelektual dan pemodal besar belum tersentuh secara serius oleh aparat, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa kendali.
Seorang warga di sekitar lokasi tambang, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, menyampaikan pernyataan keras kepada awak media.
“Ini bukan tambang biasa, ini sudah perusakan terang-terangan. Gunung dihancurkan, hutan habis, sungai rusak. Excavator kerja siang malam, seolah tidak ada negara di sini. Jangan tunggu ada longsor atau banjir bandang makan korban baru aparat bergerak. Kalau itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya dengan nada geram.
Warga tersebut menambahkan bahwa masyarakat merasa tertekan dan tidak berdaya.
“Kami ini rakyat kecil. Kalau negara kalah dengan mafia tambang, kami yang pertama jadi korban,” tambahnya.
Kejahatan Lingkungan Serius
Senada dengan itu, seorang aktivis lingkungan menegaskan bahwa aktivitas PETI di Rotan Hill telah memenuhi unsur kejahatan lingkungan berat dan berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana berlapis.
“Secara hukum, praktik PETI ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kerusakan hutan, penggalian gunung secara masif, serta pencemaran sungai merupakan bentuk kejahatan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ia menegaskan, negara tidak boleh menunggu bencana untuk bertindak.
“Jika pembiaran terus berlangsung, unsur Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup sangat jelas terpenuhi. Aparat wajib menindak bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual, pemodal, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan namun lalai menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ancaman Bencana Ekologis
Dampak PETI di Rotan Hill kini semakin mengkhawatirkan. Hutan rusak, gunung terkikis, dan aliran sungai tercemar, mengancam ekosistem serta keselamatan warga sekitar. Pembiaran tambang ilegal ini berpotensi memicu bencana ekologis seperti longsor, banjir bandang, dan krisis air bersih.
Secara hukum, aktivitas PETI di Rotan Hill merupakan kejahatan serius yang dapat dijerat:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar
Pasal 161: pidana bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, dan menjual hasil tambang ilegal
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar
Pasal 99 ayat (1): pidana atas kelalaian yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih langsung penanganan kasus PETI Rotan Hill.
Mabes Polri diminta melakukan supervisi ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap aparat kewilayahan, sementara Kejagung RI didorong menerapkan pidana berlapis, termasuk pengembangan perkara ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta perampasan aset hasil kejahatan tambang ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan, Polda Sulut, Polres Mitra, Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi menegaskan, upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk kepada Steven Mamahit. Namun hingga publikasi dilakukan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, bahkan kontak media diketahui telah diblokir. Meski demikian, hak jawab tetap dibuka,
Fitri,m







Comment