MINSEL, CITAWAYA.ID | Terkait dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yaitu di desa Matani kec. Tumpaan dan desa Rap-Rap kec. Tatapaan Polres Minahasa Selatan menggelar Konferensi Pers
Kegiatan yang diadakan di aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minahasa Selatan yang di pimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, S.TrK S.I.K. dan Kasie Humas AKP Ronal Wauran serta di ikuti langsung oleh para awak media Online dan TV
pada Jumat 6-3-2026
Di kegiatan tersebut Kasatreskrim AKP Gede Indra memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian tindak pidana dari tersangka inisial GM dan PM (TKP Ds Matani) maupun JJ (TKP Ds Rap-rap)
Motif tersangka oknum JJ (TKP Desa Rap-Rap) karena adanya kecemburuan terhadap korban, dimana pada 10 Februari 2026 sekitar jam 23:30 Wita korban bersama saksi berada di rumah salah satu warga menghadiri acara hari ulang tahun kemudian pas sudah tengah malam kira-kira jam 00:00 saksi inisial SP memanggil korban berniat untuk pulang bersama karena korban sudah kelihatan mabuk
Tersangka sempat mempertanyakan kepada korban hubungan antara istrinya dan korban, di saat itu pelaku langsung mengeluarkan sajam dan menikam korban di bawah ketiak sebelah kanan dan lanjut menikam kembali di dada sebelah kanan korban.
Sementara Tersangka GM dan PM karena pengaruh miras, korban sempat mengajak tersangka GM untuk duel di dalam rumah namun sempat di cegat atau dikendalikan oleh beberapa saksi yang berada lokasi, kemudian tersangka GM justru memanggil korban untuk di ajak berduel diluar rumah. Perkelahian terjadi di halaman rumah Kel. SENDUK – OMPI dan saksi EM berusaha menghentikan dengan menarik tersangka GM dan disaat itu juga Saksi FB menjauhkan tersangka GM dari Korban sampai di jalan desa dari halaman rumah
Tersangka GM mengarah pulang dengan berjalan kaki tiba – tiba korban datang menghampiri tersangka GM dan langsung memukul tersangka GM dibagian belakang dan perkelahian pun tak terhindari sampai tersangka GM langsung mengeluarkan senjata tajam yang tersangak GM
bawa dan langsung menikam korban di dada sebelah kiri satu kali
Setelah penikaman tersebut tersangka GM Iangsung berbalik badan membuang senjata tajam yang di pakainya untuk menikam korban ke rawah dan pada saat itu tersangka GM sudah melihat korban sudah terjatuh sehingga langsung di angkat oleh tersangka PM
Keterlibatan tersangka PM karena menjadi otak dalam menawarkan senjata tajam ke tersangka GM sebelum pergi ke tempat tongkrongan.Akibat perbuatan tersebut ketiga pelaku baik di Desa Matani GM dan PM serta Desa Rap-Rap JJ dikenakan tiga pasal sekaligus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (1). pasal 459 KUHP Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh tahun).
(2). Pasal 458 Ayat (1) KUHP Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3). Pasal 466 Ayat (3) KUHP Setiap Orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Igoโฆ







Comment