TALAUD, CITAWAYA.ID – Dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1.340.718.668,29 di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepulauan Talaud dibawah Kepemimpinan kadis Deker Lasut menjadi sorotan LSM JARI.
Temuan yang terungkap dalam Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut dinilai sebagai “rapor merah” bagi Kepala Dinas Dikpora Talaud, Deker Lasut, karena terjadi pada berbagai sektor strategis pengelolaan anggaran pendidikan.
LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) menilai besarnya nilai temuan dan luasnya cakupan permasalahan menunjukkan lemahnya pengawasan serta pengendalian internal di lingkungan Dikpora Talaud. Temuan itu tidak hanya menyangkut satu kegiatan, melainkan merentang dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), program beasiswa, perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, hingga proyek rehabilitasi bangunan sekolah.
“Dari hasil kajian terhadap dokumen pemeriksaan, kami melihat adanya akumulasi temuan yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,34 miliar. Ini bukan angka kecil. Ketika temuan terjadi di berbagai bidang dan tahapan pengelolaan anggaran, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan pimpinan dinas,” ujar Sekretaris LSM JARI, Jenry M.
Berdasarkan hasil kajian LSM JARI terhadap dokumen pemeriksaan tersebut, ditemukan antara lain belanja Barang dan Jasa Dana BOSP yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp89.840.000, pengelolaan beasiswa yang tidak tertib sebesar Rp255.100.000, belanja BOSP yang tidak sesuai kondisi nyata sebesar Rp84.753.908,29, kegiatan bimbingan teknis yang tidak sesuai kondisi nyata sebesar Rp19.000.000, hingga pekerjaan rehabilitasi bangunan sekolah yang telah dibayarkan namun progres fisiknya belum sesuai kondisi lapangan senilai Rp594.294.760.
Selain itu, terdapat pula temuan terkait pembayaran uang harian perjalanan dinas melebihi standar biaya sebesar Rp13.030.000, penyusunan KAK dan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp117.800.000, penyusunan HPS dan RAB yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp18.000.000, kekurangan volume pada enam kontrak pekerjaan sebesar Rp70.000.000, serta honorarium panitia yang melebihi standar biaya sebesar Rp65.935.000.
Menurut JARI, temuan terbesar berada pada sektor rehabilitasi bangunan sekolah yang mencapai hampir Rp600 juta. Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena menyangkut fasilitas pendidikan yang digunakan langsung oleh siswa dan tenaga pendidik.
“Bagaimana mungkin anggaran telah dibayarkan sementara kondisi pekerjaan di lapangan belum sesuai sebagaimana mestinya. Ini membutuhkan penjelasan yang terang kepada masyarakat. Pendidikan tidak boleh menjadi sektor yang dikorbankan akibat lemahnya tata kelola anggaran,” kata Jenry.
LSM JARI juga menyoroti temuan dalam pengelolaan beasiswa yang mencapai Rp255.100.000. Program yang seharusnya menjadi instrumen membantu siswa justru ditemukan berbagai ketidaksesuaian, mulai dari penetapan penerima oleh pihak yang tidak berwenang hingga penyaluran yang melebihi ketentuan dalam surat keputusan.
Menurut JARI, akumulasi temuan yang tersebar pada berbagai program tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengawasan internal di lingkungan Dikpora Talaud perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Sebagai pengguna anggaran dan pimpinan organisasi perangkat daerah, Kepala Dinas memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, LSM JARI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Daerah, serta instansi pengawasan terkait untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh temuan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan tersebut.
“Kami meminta APH menelusuri seluruh rangkaian temuan ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan adanya unsur pidana atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jenry.
LSM JARI menegaskan akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut atas temuan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud, Deker Lasut, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang disampaikan media melalui pesan WhatsApp.
Pesan konfirmasi yang dikirim telah diterima, namun belum mendapat jawaban maupun penjelasan terkait berbagai temuan dalam dokumen pemeriksaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red












Comment