Manado citawaya.id Lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan digiring ke Rutan Malendeng, Kamis 7/8/25 siang.
Kelima tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink adalah:
- Jefry Korengkeng – mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
- Fereydi Kaligis – mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat
- Steve Kepel – mantan Sekretaris Provinsi Sulut
- Assiano Gemmy Kawatu – mantan Asisten III Pemprov Sulut
- Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Sebelumnya, para tersangka dibawa dari Polda Sulut dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Setibanya di Kejati, mereka langsung mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan.
Suasana haru mewarnai proses pengantaran kelima tersangka ke mobil tahanan. Isak tangis keluarga dan para pendukung terdengar di sekitar area Kejati. “Semangat, Pak. Tuhan tidak buta,” teriak salah seorang anggota keluarga sambil menangis, saat para tersangka digiring keluar dari lobi.
Mobil tahanan yang membawa kelima tersangka juga sempat dikejar oleh sejumlah keluarga hingga keluar dari kompleks Kejati.
Para tersangka rencananya akan dititipkan di Rutan Malendeng setelah sebelumnya diserahkan sementara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Kombes Pol Winardi Prabowo, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, menyatakan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
“Ini adalah bagian dari penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur. Setelah P21 dinyatakan lengkap, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting, termasuk pejabat tinggi dan tokoh agama di Sulawesi Utara. Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(FORA)







Comment