SULAWESI UTARA – CITAWAYA.ID
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap sejumlah proyek jalan di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian LSM JARI.
Audit BPK mengungkap adanya persoalan pengendalian mutu pada beberapa proyek infrastruktur yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), BPK mencatat kelemahan pengawasan terhadap delapan paket pekerjaan yang bersumber dari belanja hibah serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi. Temuan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Selain persoalan kualitas pekerjaan, audit juga mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp265,86 juta serta potensi kelebihan pembayaran yang diperkirakan mencapai Rp3,14 miliar.
Secara anggaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan belanja hibah pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp429,87 miliar dengan tingkat realisasi mencapai 99,32 persen. Sementara pada APBD Tahun Anggaran 2025, belanja hibah dianggarkan sebesar Rp68,39 miliar dengan realisasi hingga triwulan III sebesar 42,20 persen.
Di sisi lain, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp112,03 miliar dengan realisasi 95,96 persen. Sedangkan pada APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp31,86 miliar dengan realisasi hingga triwulan III sebesar 25,47 persen.
Meski tingkat serapan anggaran cukup tinggi, hasil uji petik BPK menunjukkan sejumlah pekerjaan jalan tidak memenuhi standar kualitas sesuai Spesifikasi Umum 2018 (Revisi 2) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, khususnya terkait tingkat kepadatan campuran beraspal panas.
Adapun delapan proyek jalan yang menjadi temuan pemeriksaan antara lain pembangunan Jalan Soekarno–Matungkas, pemeliharaan berkala ruas Matungkas–Paniki, pemeliharaan ruas Tondano–Remboken–Kakas, rehabilitasi ruas Dimembe–Paniki, rehabilitasi ruas Sonder–Tincep–Maruasey, rehabilitasi ruas Jalan Ir. Soekarno, pemeliharaan ruas Kasuang Patar–Tataaran–Romboken, serta rekonstruksi ruas Pineleng–Kali–Kakaskasen lanjutan.
Total nilai pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi kualitas pada proyek-proyek tersebut mencapai miliaran rupiah.
Menanggapi temuan itu, Ketua Umum Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Johan Lintong, meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap pengawasan proyek infrastruktur di lingkungan PUPRD Sulawesi Utara.
Menurutnya, pengawasan internal perlu diperkuat agar kualitas pekerjaan infrastruktur yang dibiayai APBD benar-benar sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
Ia juga menilai temuan audit tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pembangunan.
“Temuan ini perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menimbulkan kerugian daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek harus diperkuat sehingga kualitas pembangunan benar-benar terjaga,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Sesuai ketentuan, setiap hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait dalam batas waktu yang telah ditetapkan, baik melalui klarifikasi, perbaikan pekerjaan, maupun pengembalian kelebihan pembayaran apabila terbukti terjadi ketidaksesuaian.
Publik pun berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pengelolaan anggaran pembangunan di Sulawesi Utara berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat.
Jos







Comment