MANADO, CITAWAYA.ID – Polemik pembukaan lahan di kawasan Tatawiran, Desa Koha, Kecamatan Mandolang, Sulawesi Utara, yang viral di media sosial kini berujung pada satu pertanyaan utama: apakah proyek yang dikaitkan dengan Wenny Lumentut telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia melalui Ketua Umumnya, Johan Lintong, menegaskan bahwa inti persoalan bukan sekadar status lahan, melainkan kewajiban hukum terkait kajian lingkungan sebelum dilakukan pembukaan lahan.

Isu ini mencuat setelah beredar video dan foto aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai wilayah resapan air dan penyangga mata air bagi warga Desa Koha, Tateli, dan sekitarnya. Aktivitas tersebut kemudian dikaitkan dengan rencana pembangunan wisata paralayang.
Ketua Umum LSM JARI, Johan Lintong, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi mengubah struktur tanah, sistem resapan air, maupun kondisi lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya sebelum kegiatan dimulai.
“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini adalah apakah kegiatan tersebut sudah memiliki AMDAL atau belum. Jika tidak ada dokumen lingkungan yang sah, maka kegiatan itu berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup dan harus di hentikan,” tegas Johan.
Menurutnya, meskipun kawasan tersebut bukan berstatus hutan lindung, fungsi ekologisnya sebagai daerah resapan air tetap memiliki perlindungan hukum. Jika kawasan tersebut mengalami kerusakan, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat, terutama terhadap ketersediaan dan kualitas air.
Kewajiban memiliki dokumen lingkungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk melalui kajian AMDAL atau dokumen lingkungan lain yang sesuai.
Selain itu, perlindungan terhadap kawasan dengan fungsi ekologis penting juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dalam setiap aktivitas pembangunan.
Sementara itu, dalam klarifikasi yang disampaikan kepada media, Wenny Lumentut membantah bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung maupun sumber air bagi masyarakat Koha.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah perkebunan milik pribadi yang telah memiliki sertifikat sejak sekitar 25 tahun lalu.
“Ini tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Tanah ini sudah bersertifikat sejak 25 tahun lalu,” jelasnya.
Wenny juga menegaskan bahwa sumber air yang digunakan masyarakat Koha Timur tidak berasal dari lokasi lahannya.
“Air yang dipakai Koha Timur diambil dari Kuala Tateli. Lokasi saya di Agotey dan itu jauh dari Kuala Tateli, bahkan harus melewati beberapa gunung. Lokasi saya juga miring ke arah Agotey Lemoh,” ungkapnya.
Meski demikian, LSM JARI menilai polemik ini perlu dijawab secara terbuka dengan menunjukkan dokumen lingkungan serta pemeriksaan langsung oleh instansi terkait.
“Kami mendorong pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup untuk turun langsung memeriksa apakah kegiatan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan hukum, khususnya dokumen AMDAL,” ujar Johan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan pariwisata pada dasarnya tidak menjadi persoalan, selama tetap mengikuti aturan hukum dan tidak merusak fungsi ekologis yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Red







Comment