
Pemerintah kecamatan Motoling desa Motoling dua Kabupaten Minahasa Selatan menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bhakti 2026 – 2034
Pelaksanaan pemilihan di adakan di kantor hukum tua desa Motoling dua yang di hadiri oleh perwakilan Kecamatan yaitu Sekretaris Kecamatan Motoling (Mewakili Camat), pada Rabu 29-April-2026 yang berlangsung dengan aman
Pemilihan tersebut sudah melalui mekanisme yaitu panitia melakukan penjaringan lewat jaga-jaga (jaga 1-6) yang di kerjakan oleh kepala-kepala jaga masing-masing
Pentingnya dalam suatu desa memiliki BPD karena fungsi pengawasan kinerja pemerintah desa, membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa bahkan mengawal pembagian bantuan tepat kepada masyarakat desa yang memerlukan hingga Ketahanan Pangan yang di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Hukum Tua desa Motoling dua Donald Pesik mengatakan dalam sambutannya bahwa pemilihan BPD yang di adakan sudah melalui prosedur
Ditambahkannya juga kalau pemilihan tersebut di buka secara umum yang di umumkan melalui pengeras suara
Harapan dari hukum tua agar nanti yang terpilih menjadi anggota BPD dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program di desa untuk membangun desa tercinta
(I.R)





Comment