MANADO – CITAWAYA.ID | Dugaan skandal penyaluran dana hibah kembali mengguncang lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. 30/04/2026
Kali ini sorotan tajam datang dari LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) yang mengungkap indikasi kuat adanya organisasi yang diduga tidak memiliki badan hukum resmi namun tetap menerima dana hibah miliaran rupiah dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan penelusuran dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2024 sampai triwulan III 2025, LSM JARI menemukan bahwa dana hibah dengan total mencapai sekitar Rp1,4 miliar diduga mengalir kepada sejumlah organisasi yang legalitasnya dipertanyakan.
Beberapa lembaga yang menjadi sorotan antara lain SAMGSUT dengan nilai hibah mencapai Rp800 juta, SGMIT sekitar Rp200 juta, serta SGMPU sebesar Rp150 juta. Selain itu terdapat pula sejumlah organisasi lain yang turut menerima hibah dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
LSM JARI menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi menjadi pintu masuk praktik penyalahgunaan anggaran daerah.
“Jika benar dana hibah diberikan kepada organisasi yang tidak memiliki badan hukum resmi, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini sudah masuk kategori pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas pernyataan LSM JARI.
Tak hanya soal legalitas penerima hibah, LSM JARI juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan evaluasi dalam proses penyaluran bantuan tersebut. Dari dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa masih banyak laporan penggunaan dana hibah yang belum disampaikan, proses evaluasi proposal tidak dilakukan secara ketat, serta verifikasi terhadap kelayakan penerima dinilai tidak maksimal.
Situasi ini dinilai membuka ruang besar bagi praktik hibah tanpa kontrol yang rawan disalahgunakan.
Secara hukum, dugaan penyimpangan ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, pemberian hibah kepada organisasi yang tidak memiliki badan hukum juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 25 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 yang secara tegas mengatur bahwa penerima hibah wajib memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas.
LSM JARI menyatakan telah melayangkan permintaan klarifikasi kepada pihak Biro Kesra Sulut. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang transparan, lembaga tersebut memastikan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Ini uang rakyat. Jika ada indikasi hibah diberikan kepada organisasi ‘siluman’, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. Kasus ini harus dibuka terang-benderang,” tegas LSM JARI.
Red




Comment