Bandung, CITAWAYA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan dukungannya terhadap program pembangunan Tiga Juta Rumah melalui kebijakan penyediaan lahan. Ia mengungkapkan, sekitar 79 ribu hektare tanah yang terindikasi telantar akan dialokasikan untuk keperluan permukiman sebagai bagian dari program nasional tersebut.

“Potensi tanah telantar mencapai 1,3 juta hektare. Ini termasuk tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL) yang sudah habis masa berlakunya, dengan luas yang terindikasi telantar sebesar 854.662 hektare. Lahan ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Nusron Wahid saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (5/12/2024).
Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi enam aspek utama terkait pertanahan yang berdampak langsung pada masyarakat dan pengembang dalam rangka mendukung pembangunan rumah serta permukiman.
“Aspek-aspek tersebut meliputi penyediaan tanah, sertipikasi tanah, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi), Hak Tanggungan, dan Roya. Semua ini berhubungan erat dengan kepentingan pengembang dan konsumen,” ungkapnya.

Ia mengingatkan para pelaku usaha properti untuk memeriksa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah masing-masing guna menghindari kesalahan pemanfaatan ruang.
“Saat ini, baru tersedia 553 RDTR dari target 2.000. Kami sedang berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri agar kepala daerah yang terpilih ke depan segera menyusun RDTR demi mempermudah dunia usaha,” tambah Nusron.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengendalian alih fungsi lahan, mengingat konversi lahan sawah mencapai 100-150 ribu hektare per tahun. Hal ini bertentangan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan.
“Jika sawah digunakan untuk pembangunan, wajib ada penggantian sawah baru. Kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) Nasional. Targetnya, PP ini rampung pada Kuartal 1 tahun 2025,” jelasnya.
Di samping itu, transformasi layanan pertanahan terus menjadi perhatian utama, termasuk proses sertipikasi, pengurusan Hak Tanggungan, dan Roya. Nusron menegaskan komitmennya untuk menghilangkan praktik pungutan liar dalam pelayanan di Kementerian ATR/BPN.
“Transformasi ini butuh waktu. Kami berupaya menata ulang sistem layanan agar lebih bersih dan efisien,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, beserta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN seperti Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; dan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar.







Comment