by

Pemkab Minahasa Selatan Berkomitmen Selesaikan Kewajiban BPJS Kesehatan Perangkat Desa

MINSEL, CITAWAYA.ID – Menyikapi permasalahan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan bagi perangkat desa, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.

Pada hari ini, Selasa, 7 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan untuk membahas penyelesaian kewajiban BPJS Kesehatan bagi perangkat desa. Dalam pertemuan ini, disepakati bahwa Pemkab Minahasa Selatan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan perangkat desa pada esok hari, Rabu, 8 Januari 2025.

Bupati Minahasa Selatan menegaskan pentingnya kepastian kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi perangkat desa yang menjadi bagian dari roda pemerintahan di tingkat desa. “Kesejahteraan perangkat desa adalah prioritas, dan kami akan memastikan hak mereka, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan, terpenuhi,” ungkap Bupati.

Selain itu, Sekda Glady Kawatu mengingatkan pentingnya memahami ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan peraturan tersebut, pasien wajib memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sejak awal masuk rumah sakit dengan menunjukkan identitas JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak dirawat atau sebelum pasien pulang jika dirawat kurang dari tiga hari.

“Misalnya, jika ada pasien yang dirawat inap pada hari Sabtu, maka dengan menghitung hari kerja, batas waktu untuk melaporkan identitas JKN adalah hari Rabu, jika pasien masih dirawat. Ketentuan ini harus dipahami agar peserta JKN tidak kehilangan haknya dalam menerima layanan kesehatan,” jelas Gledi

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkab Minahasa Selatan dalam memastikan seluruh perangkat desa terlindungi oleh program JKN serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepesertaan JKN.

Hadir dalam rapat koordinasi ini sejumlah pejabat terkait dari Pemkab Minahasa Selatan dan perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan.

*Red

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed