by

Kementerian ATR/BPN Akan Cabut Sertipikat Tanah di Luar Garis Pantai Desa Kohod

Jakarta, CITAWAYA.ID โ€“ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan temuan sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil investigasi awal, sertipikat tersebut berada di bawah laut, yang tidak sesuai dengan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen lainnya. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN berencana melakukan proses pencabutan.

“Fakta menunjukkan adanya sertipikat yang terletak di bawah laut. Setelah kami selidiki lebih lanjut, ditemukan bahwa beberapa di antaranya berada di luar garis pantai,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat meninjau proses pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Rabu (22/01/2025).

Temuan tersebut mencakup 280 sertipikat, yang terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN dapat membatalkan sertipikat tanah tanpa pengadilan jika terdapat cacat administrasi dan usia sertipikat belum mencapai lima tahun. Sebagian besar sertipikat ini diterbitkan pada 2022-2023, sehingga memenuhi syarat pembatalan.

“Langkah pembatalan ini dilakukan untuk mengembalikan tata kelola pertanahan yang sesuai aturan dan menjaga ekosistem kawasan pesisir,” tegas Menteri Nusron.

Selain itu, Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Menurutnya, aplikasi ini tidak hanya mempermudah akses informasi terkait pertanahan dan tata ruang, tetapi juga mendorong transparansi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga mengapresiasi upaya penyelesaian polemik di kawasan perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, berharap agar konflik ini segera terselesaikan demi kepentingan masyarakat.

Proses pencabutan pagar laut dilakukan secara langsung di Tanjung Pasir oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. Para pimpinan yang hadir, termasuk Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, turut meninjau kegiatan ini dengan menggunakan kendaraan amfibi LVT.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menjaga integritas tata ruang dan pertanahan di Indonesia, memastikan hak-hak masyarakat terlindungi, dan mematuhi prinsip tata kelola yang baik.

Red

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *