by

Pengacara AGK Sampaikan Beberapa Hal Terkait Penahanan Klien Mereka

-SULUT-632 Views

SULUT -citawaya.id Tim Penasehat hukum Asiano Gemmy Kawatu (AGK) memberikan klarifikasi terkait kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yang menyeret klien mereka yang telah tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Sulut pada Senin 14-4-2025.

Kepada media Setly Arie Soleman Kohdong, SH menyampaikan bahwa “Tim kami menghormati Proses hukum yang ada dan kami berharap proses ini berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan Perkara ini harus juga di buka secara transparan kalaupun ada pihak-pihak lain yang terkait harus di panggil”. Tegas Setly.

Saat ini Polda Sulut Sudah memanggil beberapa saksi dan sudah di tetapkan sebagai tersangka dan bahkan telah 4 orang tersangka sudah ditahan Polda Sulut, dan masih menunggu 1 Tersangka lagi untuk di periksa yakni Hein Arina yang masih berada di luar negeri.

Kohdong menambahkan bahwa Tim Penasehat Hukum Saya bersama Pak Zammy Lahitu, SH akan mempersiapkan langkah-langkah pembelaan terhadap pak AGK dan kami siap menyediakan bukti-bukti dan Saksi yang akan kami hadirkan nanti dan biar fakta-fakta hukum akan terungkap nanti di Pengadilan.

Pengacara Senior Sulut ini juga meminta kepada masyarakat Sulut agar supaya menghormati proses hukum yang ada, karena dalam hukum ada Asas Praduga tak bersalah, jadi biarkan proses berjalan jangan menghakimi terlebih hal-hal yang menyudutkan Keluarga pak AGK, Ujar Setly.

(Chres.M)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *