by

Fransiscus Enoch Apresiasi Putusan MK Terkait Pencemaran Nama Baik

-SULUT-991 Views

SULUT citawaya.id Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulawesi Utara, Fransiscus Enoch, S.H menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya berlaku terhadap individu atau perorangan dan tidak dapat diterapkan terhadap institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun badan usaha, atau jabatan tidak termasuk dalam subjek hukum yang dapat mengajukan tuntutan atas dasar pasal tersebut.

Fransiscus menilai, putusan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat kebebasan berekspresi di Indonesia. “Kritik terhadap lembaga atau instansi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Tidak seharusnya masyarakat dikriminalisasi hanya karena menyuarakan kritik terhadap institusi,” ujarnya Frans.

Alumni Fakultas Hukum Unsrat ini juga menambahkan bahwa keputusan MK ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak sipil warga Negara, khususnya dalam menyampaikan pendapat secara terbuka di ruang publik maupun media sosial.

“Dalam negara demokrasi, ruang kritik harus dijaga. Putusan ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam suara masyarakat,” lanjut Fransiskus.

Frans yang juga merupakan Anggota DPRD Minahasa info juga menghimbau kepada masyarakat agar supaya Jang perna takut menyampaikan sesuatu yang benar baik itu kritikan atau informasi asalkan memiliki dasar dan mampu dipertanggung jawabkan.

Putusan MK ini pun disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat sipil, yang menilai bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi perlu diimbangi dengan pembatasan yang adil dan tidak memberangus kritik yang bersifat konstruktif.

(Chres)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *