Manado citawaya.id Kemacetan panjang terjadi di jalur Ring Road Manado dengan nomor 74.953.2 akibat antrean kendaraan roda empat yang hendak mengisi BBM bersubsidi jenis solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kondisi ini menimbulkan keluhan masyarakat dan pengguna jalan, mengingat antrean memakan badan jalan hingga menyebabkan kemacetan parah di jam-jam sibuk.

Pantauan di lokasi pada Kamis (18/07/2025), terlihat truk-truk besar dan kendaraan diesel lainnya mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan solar bersubsidi. Dugaan kuat muncul bahwa solar subsidi tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, melainkan dimanfaatkan oleh mafia solar yang bekerja sama dengan oknum pengelola SPBU.
“Mereka (mafia) sudah bermain rapi. Truk-truk antre itu kebanyakan kendaraan pelangsir. Solar disedot, lalu dijual lagi ke industri dengan harga jauh lebih tinggi,” ujar seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat umum. Tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi secara adil dan tepat sasaran.
Payung Hukum: Penyalahgunaan Solar Subsidi Bisa Dipidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Selain itu, tindakan SPBU yang dengan sengaja melayani oknum pelangsir atau mafia solar juga melanggar ketentuan Pertamina dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Masyarakat Desak Penindakan Tegas
Warga dan pengguna jalan meminta pihak Pertamina dan aparat penegak hukum segera menindak tegas praktik mafia solar dan oknum SPBU nakal yang diduga telah bekerja sama.
“Kami minta ada razia dan audit rutin dari aparat. Kalau dibiarkan, rakyat kecil tidak akan pernah menikmati solar subsidi,” kata J warga sekitar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pusat tidak tinggal diam melihat fenomena ini, dan segera menertibkan SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.(FORA)








Comment