SULUT CITAWAYA.ID Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) mencatat sejarah baru di sektor pertambangan rakyat. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 182.K/MB.01/MEM.B/2025, sebanyak 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulut resmi ditetapkan.
Jumlah tersebut menempatkan Sulut sebagai provinsi dengan WPR terbanyak di Indonesia.
YSK menegaskan, penetapan ini bukan sekadar capaian angka, melainkan bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada ribuan penambang tradisional.
“Ini perlindungan hukum dan kepastian bagi penambang tradisional untuk bekerja secara legal dan aman,” ujar YSK, Rabu (13/08/25)
Selain perlindungan hukum, WPR juga membuka peluang besar bagi penambang untuk mengakses pendanaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, memuji langkah Pemprov Sulut yang dinilai serius mengembangkan pertambangan rakyat berkelanjutan.
“Kami akan mendampingi agar pengelolaan WPR di Sulut ramah lingkungan dan produktif,” kata Bambang.
Dengan penetapan ini, lebih dari 5.000 penambang tradisional di Sulut memperoleh kepastian hukum dan jalan menuju pengelolaan yang lebih profesional.
Koordinator Posbakum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Sulut, Makrun Markus Laliamu, juga menyatakan dukungan penuh.
“Ini bukti keberpihakan nyata pada rakyat. KANNI Sulut siap mendukung penuh program Gubernur YSK,” tegas Makrun.
Langkah ini menjadi tonggak penting bagi Sulut dalam mengelola potensi tambang rakyat secara legal, aman, dan berkelanjutan — sekaligus mengukuhkan posisi provinsi ini sebagai pelopor pertambangan rakyat di Indonesia.(FORA)









Comment