BITUNG, CITAWAYA.ID – Praktik mafia solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Bitung. Nama yang sudah tak asing lagi dalam pusaran bisnis BBM ilegal, diduga Berry, kembali disebut-sebut sebagai aktor utama di balik maraknya penimbunan dan penyaluran solar subsidi secara ilegal. Figur yang dikenal dengan sebutan Big Bos Berry ini diduga masih bebas mengendalikan jaringan bisnis gelapnya tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi dari sumber internal, Berry disebut bermain lebih rapi dengan bersembunyi di balik layar. Sejumlah kendaraan kerap terlihat keluar-masuk gudang penampungan solar di kawasan Kadoodan, Bitung. Sopir-sopir yang mengoperasikan kendaraan itu disebut sebagai anak buahnya, dengan seorang koordinator bernama Tommy yang mengatur jalannya distribusi ilegal tersebut.
Gudang di Kadoodan diduga berfungsi sebagai tempat penampungan sekaligus distribusi solar bersubsidi yang disedot dari sejumlah SPBU di Bitung. Aktivitas itu berlangsung terang-terangan, bahkan dengan pengisian solar dalam jumlah besar yang jelas-jelas jauh melampaui batas konsumsi normal kendaraan pribadi.
Sejumlah SPBU pun diduga ikut menjadi lokasi utama pengisapan solar bersubsidi untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi ke gudang-gudang langganan Berry. Pola pengisian berulang oleh kendaraan yang sama seolah menunjukkan adanya sistem yang sudah tertata rapih dan berlangsung lama.
Yang lebih mencengangkan, Berry disebut-sebut memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Dugaan inilah yang membuat bisnis ilegalnya seolah tak tersentuh hukum, sementara masyarakat kecil harus menanggung akibat dari kelangkaan solar bersubsidi. Para nelayan dan pelaku transportasi rakyat menjadi kelompok yang paling terpukul akibat permainan mafia ini.
Padahal, ancaman hukum bagi pelaku penimbunan dan distribusi ilegal BBM sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, Pasal 55 UU Migas dan Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.
Situasi ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Mereka melihat praktik mafia solar bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah penderitaan rakyat kecil. Sementara itu, Polres Bitung justru dinilai tidak mampu menangani masalah solar ilegal, karena tak kunjung mampu mengungkap jaringan mafia ini hingga ke aktor intelektualnya.
Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam menuntaskan jaringan mafia solar yang telah lama merajalela. Tugas berat menanti Kapolda untuk membuktikan bahwa hukum tidak bisa diperjualbelikan dan bahwa mafia solar tidak boleh lagi berlindung di balik oknum aparat yang bermain mata.
Apakah Berry akan terus kebal hukum? Atau justru kali ini hukum akan benar-benar menunjukkan tajinya? Masyarakat menanti langkah nyata aparat penegak hukum, sebab pembongkaran mafia solar di Bitung akan menjadi ujian integritas sekaligus bukti keberpihakan kepada rakyat kecil yang selama ini menjadi korban.(FORA-TIM)








Comment