Manado — Citawaya.id- Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali jadi sorotan panas di Sulawesi Utara. Sosok “Daeng”, yang disebut sebagai otak utama bisnis ilegal solar di Manado, secara terang-terangan menantang aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sulut dan Polresta Manado, untuk menghentikan operasinya sebuah tamparan keras bagi kredibilitas institusi hukum di daerah ini.
Viral di media sosial dan pemberitaan lokal, puluhan mobil ‘drakula’ sebutan untuk kendaraan modifikasi pengangkut solar terlihat lalu lalang setiap hari di sejumlah SPBU di Manado, terutama di kawasan Paniki Bawah. Mobil-mobil tersebut antre rapi, bukan untuk kebutuhan industri atau masyarakat, tetapi diduga kuat sebagai bagian dari rantai distribusi BBM ilegal.
Menurut sumber warga, lokasi penimbunan solar diduga berada tak jauh dari SMP Katolik Santa Monica, Kelurahan Paniki Bawah. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan di tengah pemukiman warga dan dekat fasilitas pendidikan.
“Sudah lama mereka beroperasi, tapi tak ada tindakan tegas. Kami seolah ditantang oleh mafia solar, dan Polda Sulut terlihat tak berdaya,” ujar seorang warga yang geram saat dimintai tanggapan.
Lebih mengejutkan, sosok Daeng yang disebut sebagai pengendali lapangan, disebut berani menantang hukum karena merasa memiliki ‘backup’ dari orang kuat. Klaim ini menjadi pukulan serius terhadap integritas aparat hukum di Sulut.
“Kalau hukum benar-benar ditegakkan, mafia solar ini pasti bisa ditindak. Tapi mereka malah makin berani. Ada apa?” kata salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya di samarkan
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa praktik kotor tersebut tak lepas dari permainan dalam, bahkan diduga dilindungi oleh oknum aparat atau pejabat tertentu.
Kegiatan ini jelas melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain:
Pasal 53: Mengatur larangan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi.
Pasal 55: Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Pasal 23 ayat (2): Kegiatan niaga BBM wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.
Namun ironisnya, penegakan hukum dalam kasus ini masih berjalan di tempat, sementara pelaku justru semakin eksis.
Fenomena ini kini menjadi ujian serius bagi Polda Sulut dan Polresta Manado. Masyarakat tak butuh klarifikasi atau konferensi pers yang dibutuhkan adalah aksi nyata, penangkapan pelaku, dan pengungkapan jaringan mafia solar yang telah menggerogoti subsidi negara.
“Jika Polda Sulut tak segera bertindak, maka ini bisa jadi preseden buruk. Publik bisa kehilangan kepercayaan pada hukum,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Manado.
Kini, mata publik tertuju pada langkah kepolisian: Akankah mafia solar seperti Daeng dan jaringannya berhasil disentuh hukum? Atau hukum kembali kalah di hadapan uang dan kuasa?
(Fitri)













Comment