Bitung – CITAWAYA.ID | Aksi mafia solar kembali menyeruak di Kota Bitung. Sosok RI alias Inal kini jadi buah bibir publik setelah disebut-sebut mengendalikan penampungan BBM subsidi ilegal di kawasan Manembo-nembo Atas, dekat Pasar Bitung, di bawah bendera perusahaan PT Renaldi Putra Energi.
Menanggapi laporan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.TrK, SH, MH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Info yang disampaikan kami dalami dan laksanakan lidik. Apabila ada dugaan perbuatan pidana, kami tindak tegas sesuai aturan,” tegas Ahmad.
Namun publik tampak skeptis. Kecurigaan adanya “kongkalikong” antara mafia solar dengan oknum aparat masih membayangi. “Polres Bitung jangan hanya bicara. Tangkap RI alias Inal dan jaringannya, hukum sesuai undang-undang. Jangan sampai kasus ini hanya jadi tontonan lalu hilang begitu saja,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Kasus mafia solar di Bitung bukanlah cerita baru. Praktik manipulasi, penimbunan, hingga penyedotan solar subsidi sudah bertahun-tahun merugikan rakyat kecil, khususnya nelayan yang kesulitan membeli BBM dengan harga resmi di SPBU. Di sisi lain, bisnis haram ini diduga memberi keuntungan fantastis bagi segelintir pemain lama yang tetap bebas berkeliaran.
Publik mendesak penegak hukum bergerak cepat, dengan dasar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang jelas mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Kini semua mata tertuju pada langkah Polres Bitung: beranikah membongkar tuntas jaringan RI alias Inal dan PT Renaldi Putra Energi, atau justru mengulang pola lama yang membuat mafia solar tetap subur di tanah Minahasa?
Red


Comment