Amurang, Citawaya.id — Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proyek pembangunan pengaman pantai Amurang senilai lebih dari 44 miliar rupiah yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Utara. Investigasi di lapangan menemukan bahwa material tanah urungan yang digunakan dalam pekerjaan ini berasal dari lokasi galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi.

Ketua Umum JARI (Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia), Johan Lintong, turun langsung melakukan investigasi dengan mengikuti kendaraan pengangkut material hingga ke lokasi galian. Dari penelusuran tersebut, tidak ditemukan dokumen izin, papan informasi, maupun bukti legalitas aktivitas galian.
“Ini jelas kejahatan pertambangan. Material proyek negara tidak boleh diambil dari lokasi ilegal. Kami cek langsung, dan galian tersebut tidak berizin,” tegas Lintong.
Menurut Lintong, proyek bernilai besar seperti ini berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab dan pengawasan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara. Karena itu, penggunaan material dari sumber ilegal tidak dapat hanya dibebankan kepada kontraktor.
“Setiap sumber material harus diverifikasi dan diketahui oleh pihak balai. Jika material ilegal dipakai, kepala balai harus ikut bertanggung jawab. Pengawasan ada di tangan mereka,” ujarnya.
Lintong menilai bahwa jika pengawasan tidak berjalan, atau kalaupun berjalan tetapi dibiarkan, maka ada dugaan pembiaran yang berpotensi masuk ke ranah pidana.
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan
Beberapa aturan keras yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:
- UU 3/2020 tentang Minerba (perubahan UU 4/2009). Pasal 158: penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda 100 miliar.
Pasal 161: setiap pihak yang mengangkut, menggunakan, atau memanfaatkan hasil tambang dari lokasi tanpa izin juga dapat dipidana sama.
Ini berarti kontraktor, pemasok, bahkan pihak balai yang mengawasi dapat ikut terjerat. - UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pasal 98 dan 109 mengatur sanksi pidana 3–10 tahun penjara atas aktivitas penambangan yang merusak lingkungan atau dilakukan tanpa izin.
- Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aturan ini mewajibkan penyedia jasa dan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan material proyek berasal dari sumber legal dan bersertifikat.
Selain itu, penggunaan material ilegal membuka peluang terjadinya pengurangan kualitas konstruksi, penghematan biaya secara tidak sah, hingga potensi korupsi terkait mark-up dan penghilangan komponen izin tambang yang semestinya ada.
JARI mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polda Sulut hingga Kejati Sulut, untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Lintong menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti di tingkat kontraktor saja.
“Kepala balai adalah pemegang kuasa anggaran dan pengawas utama proyek. Mereka harus diperiksa. Tidak boleh ada alasan tidak tahu. Ini proyek 44 miliar, bukan proyek kecil,” tegasnya.
JARI mendorong aparat untuk menyita dokumen, memeriksa pemasok material, menghentikan sementara kegiatan proyek, dan meminta pertanggungjawaban pejabat yang terlibat.
“Bukti awal sudah ada. Tinggal keberanian aparat untuk bertindak. Kita tidak ingin dugaan pelanggaran besar seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” tutup aktivis Senior Sulut ini
Sampai berita ini naik Kepala Balai Sungai Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan walau sudah terlihat dibaca.
***












Comment