by

LSM JARI Minta Gubernur Jangan Tutup Mata Atas Dugaan Mark Up 100 Jutaan di Biro Umum Setda

MANADO – CITAWAYA.ID | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 sampai 2025 terkait belanja perawatan kendaraan dinas di Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Utara menjadi tamparan keras bagi tata kelola keuangan daerah.

LSM JARI menilai hasil audit tersebut membuktikan adanya praktik penggelembungan biaya yang tidak masuk akal dan mencerminkan lemahnya pengawasan internal birokrasi.

Dalam laporan pemeriksaan, BPK menemukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didukung kertas kerja maupun dasar perhitungan yang jelas. Akibatnya, muncul selisih pemborosan keuangan negara mencapai Rp100.314.474,50.

Ironisnya, menurut pengakuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK, penentuan harga hanya berdasarkan “kesepakatan” antar pejabat dan mengacu pada kontrak lama, tanpa survei pasar maupun pembandingan harga yang sah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara serampangan dan jauh dari prinsip akuntabilitas.

BPK mencatat sejumlah biaya perawatan kendaraan dinas dipatok jauh di atas harga wajar. Bahkan beberapa item mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat dari harga pasar.

Ketum LSM JARI Johan Lintong, SH,MH., menyebut praktik seperti ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan cerminan buruknya budaya pengelolaan uang rakyat di lingkungan birokrasi.

“Kalau harga servis kendaraan bisa dinaikkan seenaknya tanpa dasar perhitungan, lalu apa sebenarnya fungsi pengawasan di Biro Umum? Jangan sampai APBD diperlakukan seperti uang pribadi yang bisa dibelanjakan sesuka hati,” tegas Ketua LSM JARI.

LSM JARI juga menyindir keras pola kerja birokrasi yang dianggap hanya mengulang kontrak lama tanpa evaluasi harga riil di lapangan.

“Ini bukan warung keluarga yang harga bisa disepakati di meja kopi antar pejabat. Ini uang rakyat, ada aturan, ada mekanisme, ada tanggung jawab hukum. Sangat memalukan jika penyusunan anggaran hanya berdasarkan kebiasaan lama tanpa perhitungan yang benar,” Lintong lanjutnya.

Menurut JARI, temuan BPK harus menjadi alarm serius bagi Gubernur Sulawesi Utara untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Biro Umum Setda Sulut, termasuk pejabat-pejabat yang terlibat dalam penyusunan dan persetujuan anggaran tersebut.

“Gubernur jangan tutup mata. Kalau pola seperti ini dibiarkan, publik akan menilai ada pembiaran terhadap pemborosan uang daerah. Evaluasi harus dilakukan, bukan sekadar teguran administratif yang akhirnya hilang tanpa tindak lanjut,” tegas JARI.

LSM JARI juga mendesak Kejati Sulut dan Inspektorat segera turun melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan jabatan maupun permainan anggaran di balik selisih harga tersebut.

“Rakyat sedang susah, tetapi di birokrasi justru muncul biaya-biaya fantastis yang tidak masuk akal. Temuan BPK ini sudah cukup membuka mata publik bahwa ada sistem yang harus dibenahi total di Biro Umum Setda Sulut,” tutup LSM JARI.

RED

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *