MANADO, CITAWAYA.ID — Dugaan praktik mafia BBM subsidi jenis solar kembali mengguncang Sulawesi Utara. Kali ini sorotan tajam mengarah kepada PT Sri Karya Lintasindo yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi solar subsidi untuk kepentingan industri dan bisnis tertentu.
Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu memicu kemarahan masyarakat. Di tengah jeritan nelayan dan pelaku usaha kecil akibat kelangkaan solar subsidi, dugaan permainan BBM justru terkesan semakin terang-terangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan solar subsidi diduga diangkut menggunakan mobil tangki dalam jumlah besar, lalu dialihkan untuk kebutuhan industri. Padahal BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM.
Warga pesisir Bitung mulai merasakan dampaknya secara langsung. Solar subsidi di sejumlah SPBU disebut sering kosong, sementara aktivitas distribusi mencurigakan terus terlihat di lapangan.
“Yang susah rakyat kecil. Solar sering habis, tapi kenapa kendaraan tertentu justru seperti bebas dapat pasokan,” ungkap seorang nelayan di Bitung.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, praktik pengalihan BBM subsidi untuk kepentingan industri juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang secara tegas mengatur bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang berhak.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Mengapa dugaan aktivitas yang disebut berlangsung terang-terangan itu belum juga tersentuh penindakan tegas? Publik pun mulai mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas energi dalam membongkar dugaan jaringan mafia solar subsidi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sri Karya Lintasindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera turun tangan sebelum praktik dugaan mafia BBM subsidi semakin merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil.
Red






Comment