MANADO, CITAWAYA.ID – Nama Kristianto Naftali Poae, S.H., M.Kn., Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara sekaligus Notaris dan PPAT di Kota Manado, akhirnya dipulihkan setelah muncul klarifikasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tuduhan keterlibatannya dalam dugaan kredit fiktif senilai Rp30 miliar.

Sebelumnya, Kristianto sempat diseret dalam pemberitaan dan tudingan sepihak yang menyebut dirinya terlibat dalam persoalan internal PT Prisma Dana. Tuduhan tersebut tersebar luas di sejumlah media daring dan dinilai telah merusak nama baik pribadi, keluarga, serta profesinya sebagai pejabat publik dan penegak hukum di bidang kenotariatan.
Merespons hal tersebut, Kristianto Poae secara resmi mengajukan permohonan klarifikasi kepada OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo pada 28 April 2026 guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik.

Jawaban resmi OJK akhirnya diterbitkan pada 7 Mei 2026 melalui surat Nomor S-112/KO.163/2026 yang ditandatangani Kepala OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H.P. Sianipar.
Dalam surat tersebut, OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan maupun mengeluarkan informasi resmi yang menyebut Kristianto Naftali Poae terlibat dalam kasus dugaan kredit fiktif dimaksud.
OJK juga menegaskan bahwa seluruh informasi dan dokumen terkait pemeriksaan lembaga jasa keuangan bersifat rahasia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dengan demikian, berbagai tuduhan yang beredar di ruang publik tidak memiliki dasar informasi resmi dari otoritas yang berwenang.
Klarifikasi resmi ini sekaligus membantah seluruh tudingan yang selama ini diarahkan kepada Kristianto Poae. Tidak terdapat catatan, pernyataan, maupun penetapan dari OJK yang menyebut dirinya sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kristianto Poae menyatakan bahwa jawaban resmi OJK menjadi bukti penting untuk memulihkan nama baiknya yang sempat tercemar akibat pemberitaan dan tuduhan tidak berdasar.
“Fakta resmi sudah sangat jelas. Tidak ada keterlibatan saya sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Saya menghormati proses hukum dan percaya kebenaran pada akhirnya akan terungkap,” ujar Kristianto.
Ia juga menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan nama baiknya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang disampaikan ke ruang publik harus didasarkan pada fakta dan data resmi, agar tidak menimbulkan fitnah serta merugikan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.






Comment