SULUT, CITAWAYA.ID — Sorotan terhadap Sekretaris KONI Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wulur, terkait dugaan penerimaan gaji ganda sebagai dosen ASN Universitas Sam Ratulangi dan Staf Khusus kepala daerah, dinilai perlu ditempatkan secara objektif, hati-hati, dan berbasis fakta hukum, bukan sekadar asumsi.
Ketua Umum Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) Johan Lintong, SH menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh ASN harus diuji melalui mekanisme hukum dan administrasi negara yang sah, bukan melalui opini sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.
“JARI tidak dalam posisi membela atau menyerang siapa pun. Namun kami menolak narasi yang langsung mengarah pada kriminalisasi tanpa verifikasi status kepegawaian, sumber pembiayaan, dan dasar hukum yang utuh,” tegas Ketua Umum JARI.
Ketum JARI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (yang menggantikan UU 5/2014) tidak serta-merta melarang ASN, termasuk dosen, menjalankan tugas tambahan, sepanjang:
- Ada izin atasan langsung,
- Tidak mengganggu tugas utama sebagai ASN,
- Skema pembiayaan sesuai regulasi, dan
- Tidak terjadi penerimaan gaji dobel yang bersifat melawan hukum.
Dalam praktik pemerintahan, staf khusus dapat bersifat non-struktural, bahkan tidak selalu menerima gaji tetap, melainkan honorarium tertentu atau berbentuk penugasan keahlian, yang legalitasnya harus dilihat dari SK pengangkatan dan sumber anggaran.
“Yang harus diuji adalah, apakah benar ada dua penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD secara bersamaan dan melanggar aturan.
Bukan sekedar jabatan rangkap,” lanjut Ketua Umum JARI.
Terkait rujukan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, JARI menilai pasal larangan menerima penghasilan lain tidak boleh ditafsirkan parsial.
Regulasi tersebut memberi pengecualian terhadap penghasilan lain yang diatur atau dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk penugasan khusus dengan izin pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Jika sudah ada izin, SK resmi, dan mekanisme pembayaran yang sah, maka unsur pelanggaran disiplin belum tentu terpenuhi,” ujar Ketua Umum JARI.
JARI mendukung fungsi pengawasan publik, namun mengingatkan agar APH tidak didorong oleh framing media atau tekanan opini, melainkan oleh bukti administratif dan audit resmi.
“Penegakan hukum yang sehat tidak lahir dari asumsi ‘katanya’, tetapi dari dokumen, alur anggaran, dan kewenangan hukum yang jelas,” tegasnya.
Sebagai organisasi masyarakat sipil, JARI menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi yang adil, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Jika benar ada pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum.
Namun jika tidak, maka pemulihan nama baik juga merupakan bagian dari keadilan,” tutup Ketua Umum JARI.









Comment