Amurang, Citawaya.id — Aktivitas pertambangan tanah ilegal di Minahasa Selatan kembali beroperasi dan memicu kemarahan publik. LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) dan Ormas Benteng Nusantara menilai Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Babega telah mengangkangi hukum karena tambang yang sempat ditutup kini dibuka kembali tanpa penjelasan resmi.
Ketua PAMI-P Jonathan Mogonta, S.S dan Ketua Umum Benteng Nusantara Steven Peps Kembuan, S.Th., MA menyoroti fakta mencolok: dari beberapa titik tambang ilegal, dua di antaranya dilalui kendaraan pengangkut material tepat di depan Mapolres Minsel. “Ini bukan kebetulan, ini alarm keras,” tegas mereka.
Di balik aktivitas ilegal tersebut, muncul nama pengusaha berinisial R yang disebut dekat dengan penguasa dan diduga kebal hukum. Kondisi ini memperkuat kecurigaan publik bahwa penegakan hukum di Minsel telah tunduk pada mafia pertambangan.
Padahal, pertambangan tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengancam pidana penjara dan denda besar. Pembiaran juga berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Aturan jelas, pelanggaran nyata, tapi hukum diam. Nah itu dia, ada dugaan main mata,” tegas PAMI-P dan Benteng Nusantara, seraya mendesak Kapolres Minahasa Selatan segera dicopot.
***










Comment