by

Diduga Terjadi Penipuan oleh Pihak Finance PT. Orico Balimor, Nasabah di Manado Kehilangan Mobil Brio

MANADO, Citawaya.id – Seorang warga Manado bernama Johnij melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan (finance) PT Orico Balimor ke Polda Sulawesi Utara, setelah mobil miliknya jenis Honda Brio ditarik dan tidak dikembalikan meskipun ia telah melunasi tunggakan pembayaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 November 2025, di kawasan Jalan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Menurut keterangan Johnij, kejadian bermula saat ia sedang berada di rumah makan Dabu-Dabu Lemong. Dua pria yang mengaku sebagai petugas dari pihak finance mendatanginya dan meminta agar mobil yang dikendarainya dibawa ke kantor perusahaan di Graha Pena, Kantor Pos Manado.

“Sampai di kantor mereka, mobil saya langsung ditahan. Mereka bilang kalau mobil bisa keluar lagi kalau saya melunasi tunggakan atau melunasi semua sisa cicilan,” ujar Johnij kepada wartawan.

Johnij mengaku bersedia melunasi sisa angsuran mobil tersebut. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pihak finance justru tidak menyerahkan kembali kendaraan miliknya dengan alasan mobil sudah dilelang.

Merasa dirugikan dan ditipu, Johnij kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Sulut pada 18 Desember 2025. Laporan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kepada media pihak pelapor menyatakan akan terus berupaya mencari keadilan agar supaya kendaraan mereka bisa kembali

“Kan kita punya perjanjian lewat Fidusia, batas waktu belum berakhir masa mobil kami suda di sita dan bahkan kata mereka suda di lelang, padahal belum ada putusan pengadilan, ini kan aneh, kami korban sendiri merasa sangat di rugikan dan kami akan juga melaporkan kasus ini kepada Lembaga Perlindungan Konsumen.” Tegas Johnij

Pihak PT Orico Balimor sendiri kepada media melalui internal cabang Manado Pak Marsel ketika di konfirmasi mengatakan bahwa itu semua kewenangan manajemen pusat. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak konsumen dan tata cara penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan yang seharusnya mengikuti prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Perusahaan yang melanggar aturan wajib di proses sesuai hukum. (Chres)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *