Manado, Peloporberita.id โ LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan hapus buku kredit di PT Bank SulutGo tahun 2023. Permintaan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara keputusan Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris terkait jumlah rekening yang dihapus buku.
Ketua Umum LSM Jari, Johan Lintong, menilai kebijakan Direksi, terutama Direktur Utama, perlu dipertanyakan karena diduga menetapkan hapus buku tanpa sepenuhnya mengacu pada keputusan Komisaris. Ia juga menyoroti adanya penambahan usulan rekening di luar mekanisme regulasi yang berlaku.
Menurut Johan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan karena dinilai tidak selaras dengan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 serta standar operasional prosedur internal bank.
Berdasarkan data yang disoroti, Direksi menetapkan hapus buku terhadap 369 rekening dengan total saldo baki debit Rp6.192.509.267,00. Sementara itu, Dewan Komisaris hanya menyetujui 322 rekening dengan nilai Rp6.708.090.545,00, sehingga terdapat selisih 47 rekening dengan nilai Rp515.581.278,00.
Perbedaan tersebut mencakup penurunan baki debit pada 16 rekening sebesar Rp6.761.675,00, pembatalan hapus buku terhadap 11 rekening senilai Rp1.414.419.405,00, serta penambahan 58 rekening baru dengan saldo Rp905.599.802,00 yang diduga tidak melalui proses persetujuan berjenjang. Bahkan terdapat 3 rekening yang belum memenuhi kriteria hapus buku karena belum masuk kategori kredit macet atau kolektibilitas 5.
Penambahan rekening disebut dilakukan untuk menyesuaikan beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai agar tetap sejalan dengan angka yang telah disetujui Komisaris. Namun Johan menilai langkah tersebut justru menguatkan dugaan adanya pengabaian kewajiban Direksi dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perbankan yang baik.
LSM Jari memandang persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, muncul kecurigaan adanya kemungkinan keterlibatan pihak internal bersama debitur tertentu yang masuk dalam daftar tambahan hapus buku.
Johan Lintong juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengirimkan surat klarifikasi kepada Direktur Utama Bank SulutGo untuk meminta penjelasan resmi, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Sikap tersebut dinilai semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, pihaknya meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa jajaran Direksi beserta debitur yang masuk dalam daftar tambahan. Menurutnya, persoalan ini menyangkut dana miliaran rupiah serta kredibilitas bank daerah, sehingga transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
***












Comment