MANADO – Dugaan praktik mark up dalam pengadaan barang di lingkungan BKAD Sulut dalam Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kian terang benderang.
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya pembelian barang dengan harga tidak wajar, bahkan mendekati dua kali lipat dari harga pasar.
LSM JARI langsung bereaksi keras. Ketua Umum, Johan Lintong, secara tegas meminta Yulius Komaling untuk tidak sekadar diam, tetapi segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala BKAD Sulut, Clay Dondokambey.
Dalam laporan BPK, sejumlah pengadaan seperti laptop, komputer, printer hingga kursi kerja ditemukan memiliki selisih harga yang signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah pembelian laptop dengan harga kontrak sekitar Rp24,6 juta, padahal harga pasar hanya berada di kisaran Rp11 jutaan. Selisih besar ini dinilai tidak masuk akal dalam praktik pengadaan yang sehat.
Total dugaan kerugian negara dari pola mark up tersebut ditaksir mencapai Rp102 juta. Angka ini dinilai hanya “puncak gunung es” dari potensi penyimpangan yang lebih besar jika ditelusuri secara menyeluruh.
“Ini bukan lagi kelalaian, ini sudah pola. Ketika harga barang bisa melonjak dua kali lipat tanpa dasar survei, maka sangat patut diduga ada permainan. Uang rakyat diperlakukan seperti tidak ada nilainya,” tegas Johan Lintong.
Ia juga menyindir keras mekanisme pengadaan yang dinilai “asal jalan” tanpa dasar perhitungan yang jelas. Dalam temuan BPK, penentuan harga bahkan tidak didukung dokumen referensi yang memadai.
“Kalau tidak ada survei harga, lalu siapa yang menentukan angka-angka itu? Ini bukan sistem yang sehat, ini membuka ruang praktik korupsi yang terstruktur,” lanjutnya.
LSM JARI mendesak Gubernur untuk tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga berani mengambil langkah tegas terhadap pimpinan instansi terkait.
“Gubernur harus buktikan keberpihakan pada rakyat. Jangan lindungi pejabat yang diduga bermain anggaran. Kalau perlu copot dan serahkan ke aparat hukum,” ujar Johan.
Secara hukum, praktik mark up dalam pengadaan barang berpotensi melanggar Undang-Undang Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, mekanisme pengadaan yang tidak berbasis Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang valid juga bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LSM JARI pun mendorong aparat penegak hukum untuk segera masuk dan melakukan penyelidikan.
“Ini sudah cukup terang. Ada selisih, ada pola, ada potensi kerugian. Jangan tunggu lebih besar lagi. Aparat harus bergerak,” tutupnya.
Hingga kini, pihak BKAD Sulut belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan dan ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mark up di daerah.
Red










Comment