MANADO – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2025 kembali menempatkan pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam sorotan.
Berdasarkan data pemeriksaan, terdapat sejumlah pekerjaan yang ditemukan mengalami kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu maupun kelebihan pembayaran.
Nilai kelebihan pembayaran yang telah teridentifikasi mencapai Rp413.545.768, sedangkan potensi kelebihan pembayaran tercatat Rp367.857.663. Jika digabungkan, nilainya mencapai Rp781.403.431.
Temuan tersebut mencakup sejumlah pekerjaan infrastruktur, antara lain pembangunan Gedung Kantor Camat Mapanget, jalur pejalan kaki Kompleks Zero Point, perbaikan jalan lingkungan Kantor DPRD, pemeliharaan jalan Hotmix, rekonstruksi jalan Hotmix Paniki Bawah, drainase Sungai Tololiu hingga penataan Sungai Paal IV.
Nilai temuan tersebut dinilai LSM JARI tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebab, ketika pembayaran telah dilakukan sementara volume maupun mutu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, maka mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sebelum pencairan anggaran patut dipertanyakan.
Ketua Umum LSM JARI, Johan Lintong, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Manado, Johny Suwu, S.T., untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan proyek hingga pembayaran dapat dilakukan.
“Kalau pekerjaan ditemukan tidak sesuai volume dan mutu, pertanyaannya siapa yang memeriksa sebelum pembayaran dilakukan? Siapa yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai kontrak? Kadis PUPR harus diperiksa agar persoalan ini terang,” tegas Johan.
Sorotan JARI juga diarahkan kepada Wali Kota Manado Andre Anggow. Menurut Johan, munculnya temuan hampir Rp800 juta menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan proyek perlu dievaluasi secara serius.
“Wali Kota tidak cukup hanya menerima laporan dari bawah. Pengawasan harus memastikan proyek yang menggunakan APBD benar-benar sesuai volume, mutu dan spesifikasi yang telah disepakati. Kalau temuan seperti ini muncul, berarti ada persoalan dalam sistem pengawasan yang harus dijelaskan,” ujarnya.
JARI meminta APH tidak hanya berhenti pada angka temuan BPK, tetapi menelusuri proses sejak perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan fisik hingga pencairan pembayaran.
Para penyedia yang tercantum dalam paket pekerjaan juga diminta diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara kontrak, pekerjaan di lapangan dan pembayaran yang telah diterima.
“Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pengembalian uang. Harus diketahui mengapa kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut,” kata Johan.
JARI juga mendesak agar setiap kelebihan pembayaran yang telah terbukti segera dikembalikan ke Kas Daerah, sementara potensi kelebihan pembayaran harus diverifikasi secara menyeluruh.
“Rp864 juta bukan angka kecil. Itu uang rakyat. Pemerintah wajib menjelaskan, APH wajib menelusuri, dan siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegas Johan.
NR











Comment