TOMOHON – citawaya.id Lurah Kakaskasen Dua akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar Kaunang Sulawesi Utara terkait pernyataan pelarangan pemakaman almarhuma Dik Wakari Kaunang di lahan keluarga yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan lewat pesan WhatsApp pada Sabtu 7/6/2025 yang di kirim Fendy Mongdong Lurah Kakaskasen Dua kepada Ketua Biro Hukum Keluarga Kaunang, Jonny Kaunang, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga. Pertemuan ini turut dikonfirmasi oleh Ketua Umum Legiun Mapalus Sulawesi Utara, Ronald Sumual, S.T., S.H., M.Si., sebagai perwakilan keluarga.
Dalam keterangannya, Lurah Kakaskasen Dua mengakui adanya kekeliruan dalam menafsirkan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Pernyataan sebelumnya yang melarang proses pemakaman di lahan keluarga disebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jonny Kaunang menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, terdapat perbedaan antara TPU (Tempat Pemakaman Umum) yang dikelola pemerintah, dan TPBU (Tempat Pemakaman Bukan Umum) yang merupakan lahan milik keluarga atau pribadi.
“Pasal 36 Perda ini menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan kepada pemerintah hanya berlaku untuk pemakaman di TPU. Sedangkan untuk TPBU atau makam keluarga, tidak ada kewajiban tersebut,” ujar Jonny Kaunang dalam keterangan persnya.
Ia juga menambahkan bahwa pasal 40 dalam perda tersebut mengatur larangan membuka atau memperluas lahan pemakaman baru yang telah digunakan lebih dari 15 tahun, namun menurutnya pasal ini tidak relevan dengan kasus yang terjadi.
“Dalam kasus keluarga kami, tidak ada pembukaan atau penambahan lahan baru. Liang lahat yang digunakan telah dipersiapkan belasan tahun lalu, bahkan beberapa telah dicor dan ditutup sementara sesuai wasiat keluarga,” jelasnya.
Pihak keluarga menyatakan bahwa lahan pemakaman tersebut telah digunakan secara turun-temurun sejak tahun 1800-an dan merupakan bagian dari warisan keluarga besar Kaunang. Diketahui, Adrianus Kaunang, buyut dari pihak keluarga, adalah pemimpin pertama Desa Kakaskasen yang menjabat pada 1856–1863 dan saat itu memberikan sebagian lahan kepada warga pendatang untuk bermukim.
Menurut keluarga, tradisi pemakaman di lahan keluarga merupakan bagian dari budaya masyarakat Minahasa yang telah berlangsung lama.
“Banyak dari orang tua kami yang masih hidup saat ini sudah berwasiat untuk dimakamkan di samping orang-orang tercinta. Liang lahatnya pun sudah dipersiapkan sejak lama. Ini bukan pelanggaran, melainkan bagian dari tradisi dan hak keluarga atas lahan pribadi,” lanjut Jonny.
Hal lain yang sangat disesalkan keluarga, menurut Ronald Sumual bahwa disamping kurangnya Pemahaman mengenai penafsiran aturan, Perbuatan yang dilakukan luran tersebut yang sempat menimbulkan sakit hati terhadap keluarga karena dianggap kubur tersebut akan mencemari lingkungan di sekitar adalah suatu perbuatan yang kurang etis dan tidak beretika dimata keluarga
Apalagi pada saat kejadian tersebut sempat terjadi ancaman dari lurah terhadap salah satu anggota keluarga, itu merupakan Perbuatan yang tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin yang melayani Masyarakat, Ujar Ronald.
Ronald Sumual, sebagai Ketua Umum LM Sulawesi Utara, juga mengimbau agar para pejabat pemerintah, terutama di tingkat kelurahan, lebih bijak dan teliti dalam menindaklanjuti laporan dari aparat di bawahnya.
“Kami mendorong lurah dan perangkatnya untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama jika berasal dari pihak-pihak yang mungkin tidak memahami sejarah dan hak keluarga atas lahan tersebut,” ujar Ronald.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban sosial dan menghormati tradisi masyarakat lokal dalam urusan pemakaman.
“Ini soal budaya dan penghormatan terakhir kepada keluarga. Kami harap ke depan tidak ada lagi miskomunikasi yang menimbulkan keresahan. Mari kita jaga kedamaian dan persaudaraan di Sulawesi Utara, khususnya Kota Tomohon,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video dan informasi terkait pelarangan pemakaman oleh aparat kelurahan beredar di media sosial.
Namun, setelah klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak lurah, keluarga besar Kaunang menyatakan menerima permintaan maaf tersebut dan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang serupa terjadi di masa depan. (CM)







Comment