by

Ketua LSM Kibar Nusantara Merdeka Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Talaud

Talaud citawaya.id Ketua LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missa, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kepulauan Talaud yang dinilai sarat penyimpangan. Menurutnya, penggunaan material lokal yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak menjadi salah satu bentuk pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di wilayah perbatasan tersebut.

Yohanes menyebutkan, dalam sejumlah kontrak proyek pembangunan jalan di Talaud, tercantum secara jelas bahwa material yang digunakan harus berasal dari luar daerah. Namun kenyataannya, pelaksana proyek diduga kuat menggunakan material lokal yang tidak sesuai standar. “Ini jelas menyalahi kontrak dan berpotensi merugikan negara,” tegas Yohanes.

Lebih jauh, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat, termasuk lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kondisi geografis Talaud yang hanya bisa dijangkau lewat jalur laut dan udara menjadi alasan klasik kenapa pengawasan seringkali tidak dilakukan langsung di lapangan,” ujarnya.

Menurut Yohanes, dengan tidak turunnya tim audit maupun lembaga pengawas dari pusat ke Talaud, maka laporan pelaksanaan proyek yang sampai di Manado atau Jakarta hanya berdasarkan data formal yang bisa dimanipulasi. “Kalau mereka mau turun lapangan, saya yakin semua penyimpangan itu akan terbongkar,” tambahnya.

Yohanes juga menyoroti tanggung jawab pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional yang berkantor di Talaud. Ia meminta agar balai bertanggung jawab secara penuh atas mutu dan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut. “Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menjadi solusi justru menjadi sumber masalah,” tegasnya.

Beberapa proyek yang ia sebut seperti di wilayah Desa Esang dan Rainis diduga menggunakan material lokal yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), sehingga berpotensi memperpendek umur infrastruktur dan membahayakan masyarakat. “Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal integritas dan tanggung jawab moral kepada rakyat di daerah perbatasan,” kata Yohanes.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, untuk tidak menutup mata terhadap praktik-praktik semacam ini. “Hukum harus ditegakkan, jangan pilih kasih. Negara tidak boleh kalah oleh kontraktor nakal dan pejabat yang bermain mata,” pungkasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa penyedia jasa wajib memenuhi mutu dan spesifikasi teknis sesuai dengan kontrak kerja. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan anggaran negara tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk dalam perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.(FORA)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *