DIDUGA BEROPERASI LELUASA, JARINGAN MAFIA BBM BERSUBSIDI DI BITUNG KEMBALI DISOROT
BITUNG — Aroma praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak di Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada aktivitas PT. Srikarya Lintasindo (PT.SKL) yang diduga menjadi kendaraan distribusi ilegal BBM Bio Solar bersubsidi lintas wilayah.
Nama yang kembali mencuat dalam pusaran dugaan bisnis ilegal ini adalah sosok yang dikenal luas sebagai pemain lama mafia BBM, yakni Haji Nur. Meski sebelumnya sempat terseret dalam sejumlah kasus penindakan aparat, jaringan yang diduga dikendalikan olehnya justru disebut kembali aktif dan bergerak lebih masif di Kota Bitung.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung terang-terangan di tengah lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak menerima subsidi negara.
DIDUGA BERPINDAH LOKASI UNTUK HINDARI PANTAUAN
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penelusuran sejumlah sumber, PT. Srikarya Lintasindo diduga kerap berpindah lokasi operasional guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum.
Sedikitnya terdapat tiga titik yang kini menjadi perhatian publik, yakni di wilayah Matuari, Madidir, serta Tontalete Minahasa Utara. Dua gudang yang paling ramai diperbincangkan berada di Kelurahan Matuari, tepat di depan Perumahan Bumi Bringin, dan satu lagi di wilayah Madidir yang disebut berada tepat di belakang Markas Kodim 1310/Bitung.
Keberadaan gudang di belakang kawasan militer tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana aktivitas dugaan penimbunan BBM bersubsidi bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama?
JARINGAN LAMA DIDUGA MUNCUL KEMBALI
Dalam pengembangan investigasi, muncul pula nama Adi, sosok yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas PT. Karunia Mandiri Prodisa. Gudang lama yang dahulu disebut pernah digunakan perusahaan tersebut kini diduga kembali aktif dengan pola operasi serupa.
Selain itu, Haji Farhan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan keluarga dengan Haji Nur juga diduga ikut tampil sebagai figur baru dalam operasional distribusi BBM tersebut.
Skema yang digunakan diduga semakin rapi. PT.SKL disebut hanya tampil sebagai perusahaan transportir, sementara legalitas distribusi BBM diduga “ditopang” menggunakan dokumen INU milik perusahaan lain, yakni PT.SKS.
Modus inilah yang disebut sejumlah sumber membuat distribusi BBM hasil penimbunan terlihat legal di atas dokumen administrasi.
SOLAR SUBSIDI DIBELI DARI SPBU, DIJUAL KEMBALI HINGGA RP23 RIBU PER LITER
Sumber terpercaya yang ditemui awak media di Kota Bitung mengungkap dugaan alur bisnis BBM subsidi tersebut.
BBM Bio Solar subsidi yang semestinya dijual kepada masyarakat dengan harga resmi Rp6.800 per liter disebut dikumpulkan dari berbagai SPBU melalui para pengepul. Selanjutnya, solar tersebut diduga dibeli oleh jaringan tertentu dengan harga Rp13.000 hingga Rp13.300 per liter.
Setelah ditampung di gudang penimbunan, BBM itu kemudian dijual kembali kepada sejumlah perusahaan dan kapal-kapal SPBO dengan harga fantastis mencapai Rp19.000 hingga Rp23.000 per liter.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menjadi bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat penerima subsidi.
POLRES BITUNG MULAI BERI ATENSI
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM dan keberadaan mobil tangki PT. Srikarya Lintasindo, menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan.
“Okey trimakasih infonya, akan kami coba pantau kegiatannya,” ujar AKP Ahmad.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Haji Nur maupun Haji Farhan belum memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN APARAT
Munculnya kembali dugaan praktik mafia BBM subsidi di Sulawesi Utara memunculkan tekanan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan.
Masyarakat kini menunggu apakah dugaan jaringan distribusi BBM ilegal ini benar-benar akan dibongkar hingga ke akar, atau justru kembali menghilang tanpa proses hukum yang jelas seperti kasus-kasus sebelumnya.
Apabila terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Fitri M







Comment