by

BPN Minahasa Selatan Serahkan 51 Sertipikat Elektronik PTSL di Kelurahan Ranoiapo

MINSEL, CITAWAYA.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan (BPN MINSEL), Ibu Latri Sukriningsih, A.Ptnh., M.Eng., bersama Ketua Ajudikasi, Bapak Albert Parlinrawijaya Sitorus, S.H., melaksanakan penyerahan Sertipikat Elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Senin (9/12/2024).

Sebanyak 51 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Kelurahan Ranoiapo sebagai bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Penyerahan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat, mengingat pentingnya sertipikat sebagai dokumen resmi yang diakui secara hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPN MINSEL, Latri Sukriningsih, menegaskan bahwa program PTSL merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
“Program PTSL ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan administrasi tata ruang, serta memperkuat kepastian hukum secara nasional,” jelasnya.

Ketua Ajudikasi, Albert Parlinrawijaya Sitorus, S.H., juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama warga dan pemerintah daerah dalam mendukung suksesnya program PTSL.
“Kami berharap sertipikat ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, baik untuk keperluan administrasi, usaha, maupun perlindungan hukum atas aset tanah,” ujarnya.

Penyerahan sertipikat tanah ini menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mendorong modernisasi pelayanan pertanahan. Selain mempermudah akses, sertipikat elektronik juga meningkatkan efisiensi dalam pencatatan dan pengelolaan data tanah.

Warga Kelurahan Ranoiapo mengungkapkan rasa terima kasih atas pelaksanaan program PTSL. Salah seorang penerima sertipikat menyatakan bahwa dokumen ini sangat membantu untuk keperluan administrasi dan memberikan rasa aman atas kepemilikan tanah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melalui BPN untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki hak kepemilikan tanah yang sah, sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berbasis pada kepastian hukum di bidang pertanahan.

***

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed